Rotasi.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan pemberian diskon tarif transportasi umum lintas moda guna meningkatkan mobilitas masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi selama masa mudik Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan stimulus ini mencakup pemotongan harga tiket kereta api, pesawat terbang, hingga angkutan laut yang didukung oleh alokasi anggaran negara sebesar Rp911,16 miliar.
Dalam penjelasannya, pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon tarif sebesar 30 persen bagi 1,2 juta penumpang untuk periode perjalanan 14 hingga 29 Maret 2026.
Sementara itu, angkutan udara kelas ekonomi rute domestik akan mendapatkan potongan harga sebesar 7 hingga 18 persen dengan target jangkauan mencapai 3,3 juta penumpang.
“Kami targetkan diskon 30 persen ini diperuntukkan bagi 1,2 juta penumpang kereta api,” ujar Airlangga Hartarto dikutip, Selasa (10/2/2026).
Sektor angkutan laut yang dikelola PT Pelni juga turut mendapatkan diskon 30 persen untuk periode 11 Maret hingga 5 April 2026. Selain itu, pemerintah memberlakukan kebijakan progresif berupa diskon jasa kepelabuhan sebesar 100 persen bagi pengguna kapal feri pada 12 hingga 31 Maret. Kebijakan ini diproyeksikan dapat memfasilitasi 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang penyeberangan.
“Adapun target diskon ini diperuntukkan bagi 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang,” tambah Airlangga menjelaskan rincian moda laut.
Di samping insentif transportasi, pemerintah turut memperkuat jaring pengaman sosial dengan menyiapkan bantuan pangan bagi 35,04 juta masyarakat miskin yang terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN). Paket bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng akan didistribusikan untuk memperkuat daya beli kelompok masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin selama bulan Ramadan.
Airlangga berharap kombinasi stimulus transportasi dan bantuan pangan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memastikan perayaan Idulfitri berjalan lancar. Integrasi kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga konsumsi rumah tangga di tengah momentum hari besar keagamaan nasional. (*)














