Rotasi.co.id – Kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, mensertifikasikan 745 aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Kantor Pertanahan, ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto mengatakan jika kolaborasi ini merupakan upaya memastikan legalitas aset-aset milik Pemda, termasuk fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang berasal dari penyerahan pihak ketiga.
“Ya jadi hari ini kita ada penandatanganan kerjasama dengan pemerintah kota. Pada intinya kita akan berkolaborasi dengan Pemkot dalam rangka membantu yang pertama tentunya mensertifikasikan seluruh aset pemerintah ini,” kata Heri kepada wartawan, di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (9/12/2024).
Kerjasama ini menjadi penting, sebab Heri menganggap masih banyak aset Pemkot Bekasi yang belum memilikinya sertifikat.
Selain program sertifikasi 745 aset, BPN Kota Bekasi juga telah menyerahkan 57 sertifikat aset Pemkot Bekasi.
“Jadi 57 sertifikat yang digerakkan dan itu masih banyak lagi nanti yang kita kerja samakan,” paparnya.
Menurutnya, Pemkot Bekasi masih perlu melengkapi persyaratan administrasi. Sehingga tahun 2025 akan menjadi target penyelesaian sertifikasi tersebut.
“Kecepatan proses menjadi kunci keberhasilan program ini. Kerjasama yang intensif antara Pemkot Bekasi dan BPN Kota Bekasi diharapkan dapat memastikan terselesaikannya program sertifikasi aset ini tepat waktu dan sesuai target,” tutup Heri.













