ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

OJK Awasi Kasus Pembobolan BNI, Dana Nasabah Rp204 Miliar Dikembalikan

Rotasi by Rotasi
October 1, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
OJK Awasi Kasus Pembobolan BNI, Dana Nasabah Rp204 Miliar Dikembalikan

Rotasi.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Bank Negara Indonesia (BNI) telah memulihkan dana nasabah yang terdampak kasus pembobolan rekening senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat.

OJK memastikan kasus ini terjadi pada rekening aktif, bukan rekening pasif atau dormant, sehingga pemulihan dilakukan penuh sesuai ketentuan hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan kasus pembobolan rekening terungkap melalui hasil pemeriksaan internal BNI yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak,” tegas Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/10/2025),

Menurutnya, OJK juga telah meminta BNI memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi potensi fraud. Hal ini mengingat modus operandi kasus pembobolan mengarah pada keterlibatan sindikat terstruktur yang berpotensi melibatkan pihak internal maupun eksternal.

“OJK meminta bank untuk meningkatkan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, serta melakukan mitigasi risiko guna melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan,” ujarnya.

Senada dengan Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa rekening nasabah yang dibobol merupakan rekening aktif. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan pihak BNI pada Jumat (26/9/2025).

“OJK telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak BNI terkait kronologi kejadian, langkah penanggulangan, dan upaya pemulihan kerugian konsumen,” kata Friderica.

Ia memastikan BNI telah mengembalikan dana nasabah ke rekening semula sebagai bentuk tanggung jawab sesuai ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

RELATED POSTS

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

OJK juga menugaskan BNI melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki sistem keamanan, dan menyiapkan mitigasi risiko agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Lebih lanjut, OJK mengingatkan BNI wajib memenuhi kewajiban melindungi dana nasabah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait manajemen risiko serta penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Regulasi tersebut diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko, POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang APU PPT dan PPPSPM, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Konsumen.

“OJK menegaskan bahwa bank bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan direksi, komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank,” tambah Dian.

Sementara itu, terkait rekening dormant, OJK menyebut pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menyeragamkan kebijakan antarbank.

Aturan ini ditujukan guna meningkatkan perlindungan nasabah, mencegah penyalahgunaan rekening pasif, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, memastikan hak-hak nasabah terlindungi, serta mendorong perbankan nasional memiliki sistem keamanan yang lebih tangguh dalam menghadapi kejahatan keuangan. (*)

Tags: Kasus pembobolan rekening BNI Rp204 miliarOJK perkuat fraud detection systemPemulihan dana nasabah BNI oleh OJKPerlindungan konsumen sektor perbankan OJKRekening aktif bukan dormant BNI
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli
News

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

September 16, 2026
KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi
News

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

September 15, 2026
OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan
News

OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

September 15, 2026
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
News

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

September 15, 2026
Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan
News

Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan

September 14, 2026
ATR/BPN Raih IN-Apps Digital Award 2026 untuk Aplikasi Sentuh Tanahku
News

ATR/BPN Raih IN-Apps Digital Award 2026 untuk Aplikasi Sentuh Tanahku

September 14, 2026
Next Post
Kadinkes Bekasi: 58 SPPG MBG Sudah Beroperasi Belum Kantongi SLHS

Kadinkes Bekasi: 58 SPPG MBG Sudah Beroperasi Belum Kantongi SLHS

Gegara Perempuan, Pria Ini Cemburu dan Tikam Temannya

Gegara Perempuan, Pria Ini Cemburu dan Tikam Temannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

September 16, 2026
Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

September 16, 2026
KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

September 15, 2026
OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

September 15, 2026
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

September 15, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.