Rotasi.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Bank Negara Indonesia (BNI) telah memulihkan dana nasabah yang terdampak kasus pembobolan rekening senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat.
OJK memastikan kasus ini terjadi pada rekening aktif, bukan rekening pasif atau dormant, sehingga pemulihan dilakukan penuh sesuai ketentuan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan kasus pembobolan rekening terungkap melalui hasil pemeriksaan internal BNI yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak,” tegas Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/10/2025),
Menurutnya, OJK juga telah meminta BNI memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi potensi fraud. Hal ini mengingat modus operandi kasus pembobolan mengarah pada keterlibatan sindikat terstruktur yang berpotensi melibatkan pihak internal maupun eksternal.
“OJK meminta bank untuk meningkatkan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, serta melakukan mitigasi risiko guna melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan,” ujarnya.
Senada dengan Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa rekening nasabah yang dibobol merupakan rekening aktif. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan pihak BNI pada Jumat (26/9/2025).
“OJK telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak BNI terkait kronologi kejadian, langkah penanggulangan, dan upaya pemulihan kerugian konsumen,” kata Friderica.
Ia memastikan BNI telah mengembalikan dana nasabah ke rekening semula sebagai bentuk tanggung jawab sesuai ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK juga menugaskan BNI melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki sistem keamanan, dan menyiapkan mitigasi risiko agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Lebih lanjut, OJK mengingatkan BNI wajib memenuhi kewajiban melindungi dana nasabah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait manajemen risiko serta penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Regulasi tersebut diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko, POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang APU PPT dan PPPSPM, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Konsumen.
“OJK menegaskan bahwa bank bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan direksi, komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank,” tambah Dian.
Sementara itu, terkait rekening dormant, OJK menyebut pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menyeragamkan kebijakan antarbank.
Aturan ini ditujukan guna meningkatkan perlindungan nasabah, mencegah penyalahgunaan rekening pasif, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, memastikan hak-hak nasabah terlindungi, serta mendorong perbankan nasional memiliki sistem keamanan yang lebih tangguh dalam menghadapi kejahatan keuangan. (*)














