Rotasi.co.id — Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menuntaskan persoalan pertanahan di seluruh Indonesia. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada pemerintah daerah dan lembaga keagamaan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/07/2025).
Dalam acara yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah bertekad menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah (PR) di sektor pertanahan, khususnya selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Prinsip kami, segala sesuatu yang jadi masalah harus diakhiri. Kita harus punya komitmen bahwa pada masa Pak Presiden Prabowo inilah, masalah-masalah sengketa pertanahan, masalah sertipikasi, harus selesai,” tegas Nusron.
Menurut Nusron, dari total 70 juta hektare tanah di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, sebanyak 55,5 juta hektare telah bersertipikat. Artinya, masih terdapat sekitar 14,5 juta hektare lahan yang belum memiliki sertipikat resmi.
Oleh karena itu, ia mengajak semua elemen, mulai dari kepala daerah hingga tokoh masyarakat dan pemuka agama, untuk ikut menyukseskan program ini.
“Kepada Bapak Bupati, kalau sedang kumpul dengan kepala desa dan warga desa, tolong sampaikan juga kepada masyarakat untuk datang ke ATR/BPN dan sertipikatkan tanahnya,” ajak Menteri Nusron.
Ia menegaskan bahwa program sertifikasi tanah tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dan kolaborasi lintas sektor.
“Sekali lagi, mari kita kolaborasi dan bersinergi. Pemerintah tidak mungkin menyelesaikan masalah ini sendiri tanpa dukungan dari Pemda, masyarakat, dan seluruh stakeholder lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN secara simbolis menyerahkan sertipikat tanah kepada sejumlah pihak, baik pemerintah daerah maupun lembaga keagamaan di Sulut. 1 Sertipikat Hak Milik atas nama Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Kota Manado
Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol komitmen pemerintah pusat dalam membenahi sektor pertanahan, tetapi juga menjadi momen strategis memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan agraria serta kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat dan institusi di Indonesia. (*)













