Rotasi.co.id – Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, mendesak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) untuk meningkatkan transparansi dalam pelaporan penyaluran kredit, khususnya yang bernilai besar.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi tentang penyaluran kredit sebesar Rp 3,5 triliun kepada sembilan BUMN yang beredar di publik.
Ahmad Faisyal, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa hingga saat ini DPRD hanya menerima laporan umum dari Bank bjb, tanpa adanya rincian detail mengenai jumlah, penerima, skema bunga, hingga progres pelunasan kredit tersebut.
“Kami sebagai mitra kerja perusahaan daerah, termasuk Bank bjb, tidak mendapatkan informasi detail terkait kredit besar seperti ini. Padahal, transparansi sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana daerah,” ujar Faisyal dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menyayangkan informasi penting seperti ini justru diketahui dari pemberitaan media, bukan dari forum resmi bersama DPRD.
“Jika ada kredit dalam nilai signifikan, apalagi dengan skema bunga tertentu yang perlu dikaji, seharusnya hal itu disampaikan dalam forum resmi seperti rapat kerja dengan Komisi III,” ungkapnya.
Faisyal menekankan meskipun Bank bjb merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan kewenangan operasional tersendiri, prinsip keterbukaan tetap wajib dipegang teguh.
Lebih lanjut, ia berharap Bank bjb lebih proaktif dalam menyampaikan laporan menyeluruh, terutama jika menyangkut penggunaan dana daerah dalam jumlah besar.
“Kami tidak ingin ada kesan tertutup atau informasi yang tidak utuh. Ke depan, kami harap Bank bjb dapat memberikan laporan yang lebih rinci, termasuk mengenai penerima kredit, besaran bunga, dan progres pembayarannya,” jelasnya.
Permintaan tersebut, menurut Faisyal, bukan ditujukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dikelola BUMD.
“Ini murni bagian dari pengawasan kami sebagai perwakilan rakyat, agar pengelolaan dana berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, kepatuhan regulasi, dan good governance,” pungkasnya. (*)













