Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait kesalahpahaman yang muncul akibat pernyataannya mengenai isu kepemilikan tanah oleh negara.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), yang dihadiri lebih dari 40 awak media.
“Saya, atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu terkait kepemilikan tanah yang viral dan menimbulkan polemik serta memicu kesalahpahaman,” kata Nusron dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025)
Menteri Nusron menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya bukanlah negara memiliki tanah masyarakat, melainkan negara bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimiliki.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkan saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang mengamanatkan negara untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat.
“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan terkait kepemilikan tanah tersebut tidak tepat dan tidak selayaknya disampaikan oleh pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tambah Nusron.
Menteri Nusron berharap, penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait kebijakan pertanahan, sehingga publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan publik menerima permohonan maaf ini,” pungkasnya. (*)














