ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Nusron: Tanah Wakaf Tetap Bisa Disertipikatkan Meski Dokumen Hilang

Rotasi by Rotasi
July 10, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Nusron: Tanah Wakaf Tetap Bisa Disertipikatkan Meski Dokumen Hilang

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah wakaf yang kehilangan dokumen atau memiliki administrasi tidak lengkap tetap dapat memperoleh sertipikat melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat legalisasi aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa masyarakat yang menghadapi kendala administrasi, seperti hilangnya alas hak atau wafatnya wakif sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak tersedia, dapat menempuh proses isbat wakaf melalui Pengadilan Agama sebagai dasar penerbitan sertipikat tanah wakaf.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (10/7/2026)

Nusron menerangkan, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi hukum bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administratif sehingga proses sertipikasi tidak terhenti. Melalui penetapan dari Pengadilan Agama, masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh kepastian hukum atas aset wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya penetapan isbat wakaf, proses sertipikasi tanah wakaf tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga aset wakaf memperoleh kepastian hukum,” jelas Nusron.

Kementerian ATR/BPN menyebut mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam proses legalisasi aset wakaf di Indonesia.

“Seluruh mekanisme pendaftaran tanah wakaf telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat memiliki kepastian prosedur dalam mengurus sertipikat tanah wakaf,” terang Nusron.

Menurut Nusron, keberadaan sertipikat memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Sertipikat dinilai mampu mencegah munculnya sengketa kepemilikan, terutama ketika terjadi pergantian generasi, dokumen hilang, maupun adanya klaim dari pihak lain atas tanah yang telah diwakafkan.

RELATED POSTS

Pertamina Pastikan Implementasi Biodiesel B50 Berjalan Optimal di Seluruh Indonesia

Prabowo: Koperasi Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Indonesia

Harkopnas 2026, Koperasi Diproyeksikan Jadi Pilar Ekonomi Indonesia

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Sebagai bagian dari percepatan sertipikasi tanah wakaf secara nasional, Kementerian ATR/BPN juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, hingga masyarakat untuk bersama-sama menertibkan administrasi aset wakaf. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

“Kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf agar seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat,” pungkas Nusron Wahid. (*)

Tags: Akta Ikrar WakafAkta Pengganti Akta Ikrar WakafATR/BPNDokumen Tanah Wakaf HilangIsbat Wakafkepastian hukum tanah wakafMenteri ATR Nusron Wahidpendaftaran tanah wakafPengadilan AgamaSertifikasi Tanah Wakafsertipikat tanah wakafWakaf Indonesia
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Pertamina Pastikan Implementasi Biodiesel B50 Berjalan Optimal di Seluruh Indonesia
News

Pertamina Pastikan Implementasi Biodiesel B50 Berjalan Optimal di Seluruh Indonesia

July 13, 2026
Prabowo: Koperasi Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Indonesia
News

Prabowo: Koperasi Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Indonesia

July 13, 2026
Harkopnas 2026, Koperasi Diproyeksikan Jadi Pilar Ekonomi Indonesia
News

Harkopnas 2026, Koperasi Diproyeksikan Jadi Pilar Ekonomi Indonesia

July 13, 2026
Yenny Kristianti Dorong Penguatan Ketahanan Pangan di 12 Kecamatan Kota Bekasi
News

Yenny Kristianti Dorong Penguatan Ketahanan Pangan di 12 Kecamatan Kota Bekasi

July 12, 2026
Program B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Hemat Devisa Rp177 Triliun
News

Program B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Hemat Devisa Rp177 Triliun

July 11, 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Beri Penjelasan
News

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Beri Penjelasan

July 11, 2026
Next Post
Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata, Bidik Lonjakan Wisatawan Mancanegara

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata, Bidik Lonjakan Wisatawan Mancanegara

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pertamina Pastikan Implementasi Biodiesel B50 Berjalan Optimal di Seluruh Indonesia

Pertamina Pastikan Implementasi Biodiesel B50 Berjalan Optimal di Seluruh Indonesia

July 13, 2026
Prabowo: Koperasi Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Indonesia

Prabowo: Koperasi Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Indonesia

July 13, 2026
Harkopnas 2026, Koperasi Diproyeksikan Jadi Pilar Ekonomi Indonesia

Harkopnas 2026, Koperasi Diproyeksikan Jadi Pilar Ekonomi Indonesia

July 13, 2026
Yenny Kristianti Dorong Penguatan Ketahanan Pangan di 12 Kecamatan Kota Bekasi

Yenny Kristianti Dorong Penguatan Ketahanan Pangan di 12 Kecamatan Kota Bekasi

July 12, 2026
Program B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Hemat Devisa Rp177 Triliun

Program B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Hemat Devisa Rp177 Triliun

July 11, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pertamina Pastikan Implementasi Biodiesel B50 Berjalan Optimal di Seluruh Indonesia

Prabowo: Koperasi Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Indonesia

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.