Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah wakaf yang kehilangan dokumen atau memiliki administrasi tidak lengkap tetap dapat memperoleh sertipikat melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat legalisasi aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa masyarakat yang menghadapi kendala administrasi, seperti hilangnya alas hak atau wafatnya wakif sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak tersedia, dapat menempuh proses isbat wakaf melalui Pengadilan Agama sebagai dasar penerbitan sertipikat tanah wakaf.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (10/7/2026)
Nusron menerangkan, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi hukum bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administratif sehingga proses sertipikasi tidak terhenti. Melalui penetapan dari Pengadilan Agama, masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh kepastian hukum atas aset wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya penetapan isbat wakaf, proses sertipikasi tanah wakaf tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga aset wakaf memperoleh kepastian hukum,” jelas Nusron.
Kementerian ATR/BPN menyebut mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam proses legalisasi aset wakaf di Indonesia.
“Seluruh mekanisme pendaftaran tanah wakaf telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat memiliki kepastian prosedur dalam mengurus sertipikat tanah wakaf,” terang Nusron.
Menurut Nusron, keberadaan sertipikat memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Sertipikat dinilai mampu mencegah munculnya sengketa kepemilikan, terutama ketika terjadi pergantian generasi, dokumen hilang, maupun adanya klaim dari pihak lain atas tanah yang telah diwakafkan.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Sebagai bagian dari percepatan sertipikasi tanah wakaf secara nasional, Kementerian ATR/BPN juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, hingga masyarakat untuk bersama-sama menertibkan administrasi aset wakaf. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
“Kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf agar seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat,” pungkas Nusron Wahid. (*)














