Rotasi.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes. Pengalihan tersebut direncanakan mulai Januari 2027 dan dilakukan secara bertahap hingga 2029.
“Ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas, kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” ujar Lalu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Lalu menjelaskan, mekanisme tanpa tes tersebut khusus untuk perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu dan ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus mengikuti mekanisme seleksi.
“Mungkin beliau kemarin salah menyampaikan, tapi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK mulai Januari 2027,” katanya.
Pemerintah dan DPR, menurut Lalu, juga telah membahas dukungan anggaran untuk menjalankan pengalihan status tersebut. Anggaran yang disebut telah disepakati mencapai Rp23 triliun dan pelaksanaannya akan dimulai pada Januari 2027.
“Penuh waktu yang mau menjadi PNS itu yang lewat tes. Paruh waktu menjadi penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati Rp23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari,” jelasnya.
Lalu menyebut jumlah guru yang akan menjadi sasaran pengalihan mencapai sekitar 240 ribu orang. Ia menegaskan angka tersebut merupakan jumlah yang disampaikan dalam pembahasan terbaru antara DPR dan pemerintah.
“Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240 ribuan. Jadi kemarin mungkin beliau salah membahasakan,” ungkapnya.
Pelaksanaan pengangkatan tersebut tidak akan dilakukan sekaligus karena pemerintah menyiapkan proses secara bertahap hingga 2029. Tahapan itu diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan pendataan, kebutuhan, serta penganggaran dalam proses perubahan status kepegawaian.
“Pengangkatan dilakukan mulai Januari 2027 hingga 2029,” kata Lalu.
Pernyataan Lalu tersebut juga menjadi penjelasan atas pembahasan sebelumnya mengenai mekanisme penataan PPPK paruh waktu. Pada 17 September 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah membahas skema tes bagi lebih dari 172 ribu guru dalam proses penataan status PPPK.
“Kalau tidak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Tidak dipecat atau dirumahkan,” ujar Tito seusai rapat koordinasi di DPR, Kamis (17/9/2026).
Pembahasan pada 17 September melibatkan pimpinan DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Forum tersebut membahas penataan status PPPK sekaligus dukungan pembiayaan dari APBN.
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kalau lulus,” kata Tito dalam pembahasan tersebut.
Sementara itu, Kemendikdasmen pada Agustus 2026 sebelumnya menyatakan bahwa guru PPPK paruh waktu memperoleh kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Kementerian saat itu menyebut prosesnya tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan pemerintah.
“Pelaksanaan kesempatan tersebut tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” demikian keterangan Kemendikdasmen dalam siaran pers 19 Agustus 2026.
Data Kemendikdasmen yang disampaikan sebelumnya mencatat sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu. Sementara itu, Lalu dalam pernyataan terbarunya menyebut jumlah sekitar 240 ribu guru yang akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya perbedaan basis data atau pembaruan pendataan yang perlu diselaraskan dalam pelaksanaan kebijakan.
“Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240 ribuan,” tegas Lalu.
Dengan adanya kesepakatan yang disampaikan Lalu, pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu diarahkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga pendidik yang masuk dalam skema tersebut. Namun, mekanisme teknis mengenai pendataan, persyaratan, formasi, tahapan pengangkatan, serta ketentuan pelaksanaan masih perlu dituangkan lebih lanjut oleh pemerintah.
“Paruh waktu menjadi penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati Rp23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari,” pungkas Lalu. (*)












