Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi melaksanakan pelepasan hak atas tiga bidang tanah berstatus Hak Pakai kepada Negara sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan aset negara dan menertibkan administrasi pertanahan. Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah pada Selasa (22/9/2026).
Kepala Kantah Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menandatangani dokumen pelepasan hak bersama Muhammad Sena Birutama Taher dari PT Pertamina (Persero) cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Elis Farida serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ahmad Budinta Rangkuti turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kantah Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan tiga bidang tanah yang menjadi objek pelepasan berada di dua wilayah kecamatan.
“Dua bidang berlokasi di Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, sedangkan satu bidang lainnya berada di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi,” kata Tarbarita dalam keterangannya, Selasa (23/9/2026).
Ia menjelaskan Objek pelepasan tersebut meliputi Hak Pakai Nomor 36/Durenjaya dan Hak Pakai Nomor 35/Durenjaya di Kelurahan Durenjaya, serta Hak Pakai Nomor 29/Bojong Menteng di Kelurahan Bojong Menteng.
“Pengamanan aset negara harus dimulai dari kepastian status tanah dan tertib administrasi. Melalui pelepasan hak yang dilaksanakan sesuai ketentuan, kami mendorong agar pengelolaan aset negara memiliki dasar pertanahan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pelepasan hak tersebut menjadi bagian dari penataan status hukum bidang tanah agar administrasi pertanahan dapat mencatat perubahan status secara tertib. Langkah itu juga diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai penguasaan dan pencatatan tanah negara dalam pengelolaan aset pemerintah.
Ia mengungkapkan proses penataan status tanah membutuhkan koordinasi antara instansi yang berkepentingan. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap tahapan administrasi pertanahan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses pertanahan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dari sisi tata kelola, kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk memperjelas status hak atas tanah sekaligus memperkuat dasar administrasi dalam pengelolaan aset negara. Kepastian status tersebut menjadi salah satu unsur penting agar aset pertanahan dapat dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantah Kota Bekasi menempatkan tertib administrasi sebagai bagian dari pengamanan aset negara melalui proses pertanahan yang sesuai ketentuan.
“Pengamanan aset negara harus dimulai dari kepastian status tanah dan tertib administrasi,” tegas Tarbarita.
Penandatanganan pelepasan hak juga menunjukkan adanya koordinasi antara Kantah Kota Bekasi dengan PT Pertamina (Persero) cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam penataan status bidang tanah. Kehadiran para pejabat Kantah sebagai saksi turut mendukung tertibnya proses administrasi dalam kegiatan tersebut.
Melalui pelepasan tiga bidang tanah itu, Kantah Kota Bekasi melanjutkan upaya memperkuat tata kelola pertanahan dan pengamanan aset negara.
“Melalui pelepasan hak yang dilaksanakan sesuai ketentuan, kami mendorong agar pengelolaan aset negara memiliki dasar pertanahan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tarbarita.
Dengan demikian, pelepasan hak atas tiga bidang tanah tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan status administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan aset negara memiliki dasar pertanahan yang jelas. Kantah Kota Bekasi menargetkan setiap proses pelayanan pertanahan berlangsung profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)











