Rotasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 74 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras melalui Operasi Nila Jaya.
Pengungkapan tersebut dilakukan di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Bekasi dan beberapa lokasi hasil pengembangan perkara.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya yang menyasar tindak pidana narkotika serta peredaran obat keras.
Menurutnya, puluhan tersangka diamankan dari sejumlah lokasi yang menjadi titik penyelidikan dan pengembangan kasus.
“Puluhan tersangka tersebut diamankan dari 17 tempat kejadian perkara (TKP),” kata AKBP Davis Busin Siswara dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Ia mengungkapkan Operasi Nila Jaya juga menghasilkan penyitaan berbagai jenis barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras.
Barang bukti tersebut terdiri atas puluhan ribu butir obat keras serta sejumlah narkotika dengan jenis dan jumlah yang berbeda.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi sekitar 50 ribu butir tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, sabu, ekstasi, tembakau gorila, dan cairan sintetis,” ujar Davis.
Selain puluhan ribu obat keras, polisi mencatat barang bukti narkotika yang disita dalam operasi tersebut berupa sabu seberat 2.273 gram, 39 butir ekstasi, tembakau gorila seberat 543,80 gram, serta cairan sintetis sebanyak 75 mililiter.
“Selain obat keras, kami juga menyita 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta 75 mililiter cairan sintetis,” jelas Davis.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan pola distribusi narkotika dan obat keras yang dilakukan melalui sistem pengantaran berdasarkan pesanan.
Modus tersebut memungkinkan barang dikirim kepada pemesan setelah terjadi komunikasi atau transaksi, sehingga proses distribusi tidak selalu dilakukan melalui pertemuan langsung di satu lokasi.
“Dalam pengungkapan ini, kami menemukan modus distribusi yang dilakukan melalui sistem pengantaran berdasarkan pesanan atau custom delivery,” ungkapnya.
Sebanyak 17 TKP dalam pengungkapan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Bekasi. Wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan antara lain Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondok Melati.
“Dari 17 TKP, pengungkapan perkara tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Bekasi, di antaranya Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondok Melati,” tutur Davis.
Polisi kemudian mengembangkan perkara tersebut ke sejumlah lokasi tambahan di luar wilayah Kota Bekasi. Pengembangan itu dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi serta keterkaitan perkara berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus yang telah lebih dahulu diungkap.
“Pengembangan kasus juga meluas ke beberapa TKP tambahan, seperti Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, dan Duren Sawit,” tambah Davis.
Terhadap perkara narkotika yang diungkap dalam Operasi Nila Jaya tersebut, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika. Penerapan pasal dan ancaman pidana dilakukan sesuai dengan konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.
“Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup serta denda Rp1 miliar atau paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*)













