ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

MUI Keluarkan Fatwa Tidak Sah Laksanakan Shalat Jumat Dua Gelombang

Rotasi by Rotasi
June 2, 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Rumah Ibadah Resmi Di Buka Kemenag, Ini 11 Kewajiban dan Tanggung Jawab Yang Harus di Patuhi

ROTASI.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait tidak sahnya pelaksanaan shalat yang dilaksanakan dua gelombang di tengan tatanan normal baru alias News Normal ditengah pandemi virus corona.

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

“Ternyata fatwanya sudah ada ya tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana [salat Jumat dua gelombang tidak sah], karena fatwanya kuat ya alasannya,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dalam keterangannya pada Selasa (2/6/2020).

Abbas mengatakan MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat. Menurut Anwar, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama.

“Jadi kami lebih mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menambah jumlah tempat penyelenggaraan salat Jumat,” ujarnya.

Abbas menyebut masyarakat tetap dapat melangsungkan salat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.

Fatwa tentang salat Jumat dua gelombang lahir dari Musyawarah Nasional VI MUI pada 2000 silam. Fatwa tersebut berisikan empat poin. Poin pertama, “Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘uzur syar’i.“

“Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum’at disebabkan suatu ‘uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur,” demikian poin kedua dalam fatwa tersebut.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia berencana mengatur pelaksanaan salat Jumat menjadi dua gelombang pada tatanan normal baru (new normal) selama wabah Covid-19.

RELATED POSTS

Polemik Saluran Air Kranji, Warga dan Pemerintah Sepakat Normalisasi Kali Beringin Didahulukan

Tamsil Linrung Dorong Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersinergi Percepat Pemulihan Aset Pertanahan

Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan masjid saat ini banyak merespons jemaah yang ingin hadir mengisi rumah ibadah sebagaimana biasa, tapi masjid tidak mungkin menampung dalam waktu yang sama.

“Mungkin pengurus masjid tinggal memberikan pengumuman baik lewat sound system masjid atau tulisan. Bahwa masjid menyelenggarakan dua gelombang jumatan.,” ujar Imam.

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar tidak ada penumpukan jemaah ketika salat Jumat. Selain itu juga karena penerapan pembatasan sosial bakal berpengaruh pada jumlah jemaah yang bisa ditampung masjid.

Pimpinan Pusat DMI sendiri sudah menyerukan pembukaan kembali masjid melalui Surat Edaran No. 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal. (ifh/cnn)

Tags: Fatwa Shalat JumatMUI
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Polemik Saluran Air Kranji, Warga dan Pemerintah Sepakat Normalisasi Kali Beringin Didahulukan
News

Polemik Saluran Air Kranji, Warga dan Pemerintah Sepakat Normalisasi Kali Beringin Didahulukan

June 11, 2026
Tamsil Linrung Dorong Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
News

Tamsil Linrung Dorong Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

June 11, 2026
ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersinergi Percepat Pemulihan Aset Pertanahan
News

ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersinergi Percepat Pemulihan Aset Pertanahan

June 11, 2026
Kemensos Tampilkan Sistem Digital Bansos yang Lebih Transparan dan Akurat
News

Kemensos Tampilkan Sistem Digital Bansos yang Lebih Transparan dan Akurat

June 11, 2026
Lagi! Pertamax Naik jadi Rp16.250 per Liter
News

Lagi! Pertamax Naik jadi Rp16.250 per Liter

June 10, 2026
Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah Lewat MPP
News

Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah Lewat MPP

June 10, 2026
Next Post
Forum SATHU Minta Pemerintah Undang Asosiasi Guna Kelanjutan Pembatalan Ibadah Haji

Forum SATHU Minta Pemerintah Undang Asosiasi Guna Kelanjutan Pembatalan Ibadah Haji

BPKH Klarifikasi Dana Haji 600 Juta USD: Tidak Terkait Pembatalan Haji 2020

BPKH Klarifikasi Dana Haji 600 Juta USD: Tidak Terkait Pembatalan Haji 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Polemik Saluran Air Kranji, Warga dan Pemerintah Sepakat Normalisasi Kali Beringin Didahulukan

Polemik Saluran Air Kranji, Warga dan Pemerintah Sepakat Normalisasi Kali Beringin Didahulukan

June 11, 2026
Sahkan Pengurus Baru, PKB Kota Bekasi Targetkan 10 Kursi

Sahkan Pengurus Baru, PKB Kota Bekasi Targetkan 10 Kursi

June 11, 2026
Tamsil Linrung Dorong Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Tamsil Linrung Dorong Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

June 11, 2026
ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersinergi Percepat Pemulihan Aset Pertanahan

ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersinergi Percepat Pemulihan Aset Pertanahan

June 11, 2026
Kemensos Tampilkan Sistem Digital Bansos yang Lebih Transparan dan Akurat

Kemensos Tampilkan Sistem Digital Bansos yang Lebih Transparan dan Akurat

June 11, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Polemik Saluran Air Kranji, Warga dan Pemerintah Sepakat Normalisasi Kali Beringin Didahulukan

Sahkan Pengurus Baru, PKB Kota Bekasi Targetkan 10 Kursi

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.