ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
PILKADA 2024
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
https://delicuan.com https://www.afraservices.net https://www.skysudan.net https://www.gestuet-grenzland.com https://165.22.7.226 https://147.182.220.7 https://sm-4d.vzy.io/
Home News

Miris!! Jokowi Legalkan Miras

Rotasi by Rotasi
March 1, 2021
Reading Time: 4 mins read
0
Miris!! Jokowi Legalkan Miras

ROTASI.CO.ID – Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu.

RELATED POSTS

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi miras atau minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 2 ayat (1) aturan ini menjelaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, Pasal 3 menjelaskan sejumlah kategorisasi bidang usaha terbuka. Rincinya, sebagaimana disebutkan Pasal 3 ayat (1), bidang usaha terbuka terdiri atas:

a. Bidang Usaha prioritas;

b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;

ADVERTISEMENT

c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

“Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres 10/2021, dikutip pada Minggu (28/2/2021).

Mengacu pada kategorisasi itu, dibukanya keran investasi miras masuk dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;

b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau

c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III. Ketentuan daftar investasi miras terdapat di Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.

Lebih lanjut, kategoriasi bidang usaha terbuka yang tercantum pada pasal 3 ayat (1) huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus. Hal itu tertulis jelas pada Pasal 8 ayat (1).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan secara tidak langsung/portofolio yang transaksinya dilakukan melaiui pasar modal dalam negeri,” lanjut bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Terdapat sejumlah syarat investasi miras yang tercantum pada Lampiran III. Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyataran tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.

Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III. Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Adapun syarat untuk investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt, tercantum pada urutan 33 sebagai berikut:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kemudian investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol. Sebagaimana tertuang dalam nomor urut 44, syaratnya berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (ar)

Tags: Joko WidodoLegalitas MirasMirasPresiden RI
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan
News

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

May 17, 2025
Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB
News

Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

May 17, 2025
BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan
News

BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan

May 17, 2025
173 Botol Miras Disita, Pemkot Bekasi Tindak Tegas Toko Tanpa Izin
Hukum

173 Botol Miras Disita, Pemkot Bekasi Tindak Tegas Toko Tanpa Izin

May 17, 2025
Peduli Lansia, Perempuan Muda Ini Bantu Warga Jatisampurna Tetap Aktif dan Bahagia Melalui Sekolah
News

Peduli Lansia, Perempuan Muda Ini Bantu Warga Jatisampurna Tetap Aktif dan Bahagia Melalui Sekolah

May 17, 2025
‎Kemenag Imbau Jamaah Haji Perhatikan Pola Konsumsi demi Kesehatan dan Kelancaran Ibadah
News

‎Kemenag Imbau Jamaah Haji Perhatikan Pola Konsumsi demi Kesehatan dan Kelancaran Ibadah

May 17, 2025
Next Post
Munas II FORJIM Tetapkan Dudy Sya’bani Takdir sebagai Ketum Periode 2021-2024

Munas II FORJIM Tetapkan Dudy Sya'bani Takdir sebagai Ketum Periode 2021-2024

Bank Syariah Indonesia Gandeng UNHCR Salurkan 1 Miliar untuk Bantu Pengungsi

Bank Syariah Indonesia Gandeng UNHCR Salurkan 1 Miliar untuk Bantu Pengungsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Katar Bekasi Utara Kritisi Pekerjaan Proyek Jalan yang Tak Selesai dan Menutup Pelaku Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disnaker Kota Bekasi Usut Penipuan Berkedok Penyalur Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

‎TNBTS Buka Kembali Jalur Pendakian Gunung Semeru Secara Terbatas ‎

‎TNBTS Buka Kembali Jalur Pendakian Gunung Semeru Secara Terbatas ‎

May 18, 2025
Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

May 17, 2025
Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

May 17, 2025
BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan

BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan

May 17, 2025
173 Botol Miras Disita, Pemkot Bekasi Tindak Tegas Toko Tanpa Izin

173 Botol Miras Disita, Pemkot Bekasi Tindak Tegas Toko Tanpa Izin

May 17, 2025

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

‎TNBTS Buka Kembali Jalur Pendakian Gunung Semeru Secara Terbatas ‎

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In