ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Miris!! Jokowi Legalkan Miras

Rotasi by Rotasi
March 1, 2021
Reading Time: 4 mins read
0
Miris!! Jokowi Legalkan Miras

ROTASI.CO.ID – Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi miras atau minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 2 ayat (1) aturan ini menjelaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, Pasal 3 menjelaskan sejumlah kategorisasi bidang usaha terbuka. Rincinya, sebagaimana disebutkan Pasal 3 ayat (1), bidang usaha terbuka terdiri atas:

a. Bidang Usaha prioritas;

b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;

c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

“Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres 10/2021, dikutip pada Minggu (28/2/2021).

RELATED POSTS

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat

Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook

Mengacu pada kategorisasi itu, dibukanya keran investasi miras masuk dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;

b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau

c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III. Ketentuan daftar investasi miras terdapat di Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.

Lebih lanjut, kategoriasi bidang usaha terbuka yang tercantum pada pasal 3 ayat (1) huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus. Hal itu tertulis jelas pada Pasal 8 ayat (1).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan secara tidak langsung/portofolio yang transaksinya dilakukan melaiui pasar modal dalam negeri,” lanjut bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Terdapat sejumlah syarat investasi miras yang tercantum pada Lampiran III. Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyataran tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.

Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III. Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Adapun syarat untuk investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt, tercantum pada urutan 33 sebagai berikut:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kemudian investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol. Sebagaimana tertuang dalam nomor urut 44, syaratnya berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (ar)

Tags: Joko WidodoLegalitas MirasMirasPresiden RI
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat
News

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat

June 3, 2026
Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja
News

Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

June 3, 2026
Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook
News

Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook

June 3, 2026
OJK Blokir 32.252 Rekening Terindikasi Judi Online
News

OJK Blokir 32.252 Rekening Terindikasi Judi Online

June 3, 2026
ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diterbitkan Kembali
News

ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diterbitkan Kembali

June 2, 2026
Wamen ATR/BPN Dorong GTRA Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan
News

Wamen ATR/BPN Dorong GTRA Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan

June 1, 2026
Next Post
Munas II FORJIM Tetapkan Dudy Sya’bani Takdir sebagai Ketum Periode 2021-2024

Munas II FORJIM Tetapkan Dudy Sya'bani Takdir sebagai Ketum Periode 2021-2024

Bank Syariah Indonesia Gandeng UNHCR Salurkan 1 Miliar untuk Bantu Pengungsi

Bank Syariah Indonesia Gandeng UNHCR Salurkan 1 Miliar untuk Bantu Pengungsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat

June 3, 2026
Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

June 3, 2026
Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook

June 3, 2026
OJK Blokir 32.252 Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 32.252 Rekening Terindikasi Judi Online

June 3, 2026
ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diterbitkan Kembali

ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diterbitkan Kembali

June 2, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat

Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.