Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memperkuat transformasi layanan pertanahan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026), dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra utama pelaksanaan di lapangan.
Menteri Nusron menegaskan, transformasi layanan pertanahan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan transparan.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” kata Nusron Wahid.
Dalam kebijakan tersebut, ATR/BPN menetapkan standar pelayanan Pengukuran Terjadwal selama maksimal 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu paling lama lima hari.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau masyarakat datang, misalnya hari Selasa mendaftar untuk pengukuran tanah, paling lambat Senin berikutnya sudah harus diukur. Setelah itu, peta bidang tanah paling lambat lima hari sudah selesai,” jelas Menteri Nusron.
Selain mempercepat layanan pengukuran, ATR/BPN juga melakukan pembenahan terhadap layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah. Menurut Menteri Nusron, salah satu hambatan utama yang selama ini memperlambat proses tersebut adalah lamanya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.
“Peralihan Hak saat jual beli tanah sering memakan waktu lama. Salah satu penyebabnya adalah proses verifikasi BPHTB yang belum cepat. Karena itu saya membutuhkan sinkronisasi antara NOP dan NIB agar proses verifikasi bisa berlangsung lebih cepat,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan dinilai akan meningkatkan akurasi informasi mengenai luas maupun bentuk bidang tanah sehingga proses verifikasi BPHTB menjadi lebih efisien.
“Sekarang kami menetapkan aturan bahwa verifikasi BPHTB di pemerintah daerah maksimal harus selesai dalam tiga hari. Dengan begitu, pelayanan balik nama sertipikat juga dapat berlangsung lebih cepat,” tegas Nusron.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyambut positif langkah transformasi layanan tersebut. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan kesiapan seluruh pemerintah daerah di wilayahnya untuk memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, kami siap bersinergi. Saya juga sudah berdiskusi dengan para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah. Ke depan semuanya akan kita koordinasikan agar seluruh perangkat daerah bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ujar Emanuel Melkiades Laka Lena.
Transformasi layanan pertanahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, memangkas waktu pelayanan, mempercepat investasi, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh kebijakan dapat diterapkan secara optimal di seluruh Indonesia.













