Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengawal penertiban pemanfaatan kawasan hutan guna menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan lahan yang merugikan ekosistem nasional.
Langkah strategis ini dilakukan melalui sinergi intensif bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum agraria dan kelestarian lingkungan.
Dalam keterangannya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Dari total lahan tersebut, sekitar 900 ribu hektare akan dikembalikan statusnya menjadi kawasan hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (22/1/2026).
Selain aspek ekologis, penertiban ini memberikan kontribusi finansial yang signifikan bagi negara. Satgas PKH melaporkan keberhasilan mengamankan aset senilai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut mencakup Rp4,28 triliun dari rampasan perkara tindak pidana korupsi serta Rp2,34 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan hutan.
Tindakan tegas juga diambil terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan. Berdasarkan hasil investigasi dan audit di tiga provinsi, Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk mencabut perizinan berusaha terhadap 28 perusahaan. Sanksi ini mencakup 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.
“Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari laporan investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran berat. Langkah ini penting untuk menjamin tata kelola hutan yang lebih akuntabel dan berkeadilan,” tambah Nusron.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, serta dihadiri oleh jajaran petinggi negara mulai dari Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, hingga jajaran pimpinan TNI. Sinergi lintas instansi ini menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi prioritas nasional dalam mitigasi bencana hidrologi dan perlindungan kekayaan alam jangka panjang. (*)














