Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bentuk perlindungan aset keagamaan dan kepastian hukum bagi umat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan se-Sumatera Selatan, yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel, pada Jumat (10/10/2025).
Dalam forum yang dihadiri perwakilan berbagai lembaga keagamaan serta instansi terkait tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan aset umat yang harus diamankan secara hukum melalui penerbitan sertipikat resmi.
“Target sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah secara nasional masih terbilang kecil. Padahal ini aset umat, aset bersama, yang harus kita amankan dan selamatkan,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, persoalan tanah wakaf sering kali tidak terlihat dalam jangka pendek, namun dapat menimbulkan potensi sengketa di masa mendatang, terutama ketika terjadi perubahan tata ruang, pembangunan proyek strategis nasional, atau peningkatan nilai tanah di suatu wilayah.
“Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong agar sertipikasi tanah wakaf dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menteri Nusron menjelaskan, percepatan sertipikasi hanya dapat berhasil apabila melibatkan empat elemen utama, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap wilayah.
“Empat unsur ini harus bergerak bersama. Keroyok ramai-ramai agar nyambung. Kalau berjalan sendiri-sendiri, tidak akan maksimal,” tegasnya.
Ia juga mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berperan aktif sebagai wadah koordinasi lintas organisasi, agar program percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat terlaksana secara menyeluruh dan terukur.
Selain itu, Menteri Nusron meminta agar Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel segera membangun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan organisasi-organisasi keagamaan guna memperkuat kerja kolaboratif di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyoroti kendala utama dalam sertipikasi tanah wakaf, yaitu masih banyaknya bidang tanah yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW)—dokumen penting yang diperlukan nazir (pengelola wakaf) untuk pengajuan sertipikat ke BPN.
“Banyak tanah wakaf belum bisa disertipikatkan karena tidak ada AIW-nya. Maka dari itu, sosialisasi di lapangan harus diperkuat agar masyarakat tahu pentingnya dokumen itu,” jelasnya.
Ia meminta agar Kanwil BPN bersama Kemenag dan BWI rutin mengadakan sosialisasi tingkat kecamatan dengan melibatkan semua unsur keagamaan. Melalui forum tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur, biaya, serta manfaat dari sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Tiap minggu dikumpulkan, lakukan sosialisasi di tingkat kecamatan. Undang semua unsur agar masyarakat tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasi bidangnya,” pungkas Menteri Nusron.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh aset keagamaan di Indonesia memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan. Melalui sertipikasi tanah wakaf, aset keagamaan dapat digunakan secara optimal untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Selain itu, langkah ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan sistem pertanahan yang transparan, inklusif, dan berkeadilan. Kementerian ATR/BPN menargetkan agar setiap provinsi memiliki peta data tanah wakaf terdaftar sebagai bagian dari program nasional Reforma Agraria dan Legalisasi Aset.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, bersama jajaran pejabat terkait.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari perwakilan organisasi keagamaan yang hadir, karena dinilai menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi aset umat melalui legalisasi pertanahan yang profesional dan akuntabel. (*)














