Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan integrasi data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai langkah strategis menuju satu data pertanahan nasional.
Upaya ini bertujuan menciptakan sistem tunggal (single identity) bagi setiap bidang tanah di Indonesia, sehingga data kepemilikan, luas, dan nilai pajaknya dapat diverifikasi secara akurat serta terhubung langsung dengan sistem perpajakan daerah.
“Kalau NIB dan NOP dijadikan satu integrasi data antara BPN dan Bapenda, penerimaan daerah bisa naik tiga kali lipat tanpa menaikkan PBB,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah se-Sumatera Selatan di Kota Palembang, Kamis (9/10/2025).
Menteri Nusron menjelaskan, selama ini masih terjadi perbedaan antara data luas bidang tanah yang tercatat di Kementerian ATR/BPN dan yang tertera dalam sistem pajak daerah.
Ketimpangan tersebut berdampak pada ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui integrasi NIB-NOP, pemerintah dapat memastikan perhitungan pajak lebih adil, transparan, dan berbasis data faktual.
“Integrasi ini bukan sekadar penyatuan data, tetapi juga pembenahan sistem agar potensi pajak daerah benar-benar termanfaatkan tanpa membebani rakyat,” jelasnya.
Langkah strategis tersebut menjadi bagian dari agenda besar transformasi digital pertanahan, di mana Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan sistem data spasial terpadu yang menggabungkan peta bidang tanah, data pajak, dan kepemilikan aset.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan akurasi data, tetapi juga memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, efisien, serta ramah investasi.
Selain manfaat fiskal, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kita ingin satu data pertanahan yang bisa digunakan bersama oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Jadi tidak hanya menertibkan administrasi, tapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN menargetkan, uji coba integrasi NIB-NOP akan dimulai di beberapa kabupaten/kota prioritas, termasuk Palembang dan wilayah sekitarnya, sebelum diterapkan secara nasional.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi motor peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak tanpa perlu menaikkan tarif PBB,” tuturnya.
Menteri Nusron juga menambahkan bahwa sistem ini akan mendorong efisiensi lintas instansi karena data bidang tanah, pajak, dan legalitasnya dapat diakses dalam satu platform digital.
“Dengan demikian, pelayanan publik di sektor pertanahan akan semakin cepat, akurat, dan terpercaya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati, beserta jajarannya.
Rapat koordinasi diikuti oleh Gubernur Sumatera Selatan, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, yang turut mendukung percepatan integrasi data pertanahan.
Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah ini diharapkan mampu memperkuat fondasi tata kelola pertanahan nasional yang digital, transparan, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat. (*)














