Rotasi.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah sedang menempuh langkah antisipasi untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta. Pernyataan itu disampaikan Prasetyo usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Tujuan utama langkah ini adalah memastikan operasional SPBU tetap berjalan sehingga pekerja dan konsumen tidak terdampak serius.
“Kalau efeknya (kekosongan BBM, red), kami koordinasi dengan kementerian terkait cari solusi supaya tidak sampai ke efek yang dikhawatirkan,” ujarnya.
Latar Belakang Kekosongan BBM
Sejumlah SPBU swasta, seperti Shell Indonesia, BP, dan Vivo Energy di wilayah Jabodetabek, mengalami kekosongan stok BBM dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi tersebut memaksa sebagian pengelola menutup sementara layanan pengisian BBM.
“Bahkan, sejumlah pemilik SPBU mencari alternatif usaha, seperti membuka layanan minuman atau usaha kecil lainnya, demi menutupi biaya operasional dan mempertahankan pekerja,” ungkapnya.
Prasetyo juga menegaskan, aspek teknis terkait pasokan maupun impor BBM berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian BUMN.
“Namun, pemerintah memastikan koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Solusi Bersama Pertamina
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati mekanisme pasokan BBM bagi SPBU swasta setelah rapat bersama Pertamina dan badan usaha penyedia BBM.
Dalam kesepakatan itu, SPBU swasta seperti Shell dan BP akan membeli base fuel atau bahan bakar murni dari Pertamina sebelum dicampur zat aditif.
Proses pencampuran aditif dilakukan langsung di tangki SPBU masing-masing untuk memastikan standar kualitas tetap terjaga.
“Kerja sama dengan Pertamina menjadi solusi konkret agar pasokan BBM di SPBU swasta tetap tersedia. Dengan begitu, pelayanan masyarakat bisa terus berlangsung, dan tenaga kerja di sektor ini tetap terlindungi,” ujar Bahlil.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah menegaskan langkah antisipasi ini bukan hanya soal ketersediaan BBM, melainkan juga perlindungan terhadap keberlangsungan usaha dan pekerja di sektor hilir migas.
“Dengan mekanisme baru, diharapkan tidak ada lagi SPBU swasta yang mengalami kekosongan pasokan sehingga konsumen dapat terlayani dengan baik,” pungkasnya. (*)














