Rotasi.co.id – Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melaporkan bahwa angka kematian jamaah haji Indonesia terus meningkat hingga mencapai 418 orang, berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025 pukul 16.00 WAS.
“Ibadah haji merupakan aktivitas pengumpulan massa terlama dan terberat secara fisik dalam Islam. Ini harus diimbangi dengan kesiapan kesehatan jamaah,” kata Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Mohammad Imran, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (2/7/2025).
Imran menyebutkan, jumlah kematian jamaah tahun ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
“Penyebab utama kematian didominasi oleh penyakit jantung, seperti syok kardiogenik, gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa (ARDS),” ungkapnya.
Melihat tren peningkatan angka kematian ini, Kemenkes menilai perlu adanya pengetatan penerapan istitha’ah kesehatan syarat wajib kemampuan fisik dan medis seseorang untuk menjalankan ibadah haji.
“Setiap jamaah harus benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci,” tegas Imran.
Adapun implementasi kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024, yang merupakan revisi dari KMK Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Menurutnya, pemeriksaan istitha’ah meliputi evaluasi kondisi fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalankan aktivitas harian. Langkah ini diharapkan mampu menyaring jamaah berisiko tinggi dan mengurangi beban layanan kesehatan haji di Arab Saudi.
“Tujuan utamanya adalah menyelamatkan jiwa para jamaah dan memastikan mereka dapat menjalani ibadah haji dengan aman,” lanjut Imran.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat luas dalam memantau dan mendampingi kesehatan jamaah sejak pra-keberangkatan.
“Penyelenggaraan layanan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama. Indonesia juga perlu mendapat kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan di Arab Saudi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, menyampaikan bahwa tingginya angka kematian jamaah haji Indonesia menjadi perhatian khusus bagi pihaknya.
Ia berharap evaluasi menyeluruh dapat dilakukan untuk meningkatkan kesiapan dan sistem pendampingan jamaah ke depan.
“Kesehatan jamaah harus menjadi prioritas sejak sebelum keberangkatan. Pemerintah Indonesia perlu merumuskan langkah antisipatif dan sistem pemantauan yang lebih optimal,” pungkasnya. (*)














