Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi mencatatkan sejarah baru dalam dunia kepegawaian nasional dengan melantik secara serentak 7.969 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu, 2 Juli 2025.
Pelantikan akbar ini digelar di Stadion Patriot Candrabhaga, dan menjadi salah satu pelantikan PPPK terbesar di Indonesia, khususnya untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis pada tahap pertama.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara langsung memimpin jalannya pelantikan dan memberikan sambutan inspiratif di hadapan ribuan peserta dan tamu undangan.
“Penantian panjang para tenaga honorer kini berakhir. Tapi ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar. Dengan status sebagai PPPK, saya minta kinerja juga harus meningkat—lebih profesional, lebih berdedikasi. Pelayanan publik menuntut kualitas dan integritas,” kata Tri.
Ia mengungkapkan, pelantikan ini bukan hanya seremoni administratif, tetapi menjadi momen transisi penting dalam memperkuat reformasi birokrasi di Kota Bekasi.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai, melalui kebijakan yang mendukung jaminan sosial, perlindungan kerja, hingga program pensiun yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, turut hadir dalam acara ini dan menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah cepat Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelesaikan proses pengangkatan PPPK.
“Pelantikan hari ini adalah yang tercepat dan terbanyak di Indonesia. Saat daerah lain masih dalam tahap pengusulan, Kota Bekasi telah melangkah jauh lebih cepat, tiga bulan lebih awal dari target nasional,” ungkap Zudan.
Zudan juga menilai, Kota Bekasi telah memberikan contoh konkret pelaksanaan reformasi tata kelola kepegawaian yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Pelantikan ini menjadi momen bersejarah bagi ribuan tenaga honorer dan pegawai kontrak yang selama ini telah mengabdi di berbagai lini pelayanan public. Dengan status baru sebagai PPPK, mereka kini memiliki kepastian hukum, jenjang karier yang lebih jelas, serta perlindungan kerja yang lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)














