ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Mendikdasmen Siap Bahas Putusan MK Terkait Pendidikan Dasar Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Rotasi by Rotasi
May 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Mendikdasmen Siap Bahas Putusan MK Terkait Pendidikan Dasar Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Rotasi.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan kesiapannya untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya mengenai kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan resmi dan lengkap dari putusan tersebut.

“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya pada Kamis, Selasa (29/5/2025).

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih memaknai kewajiban pembiayaan pendidikan dasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar, termasuk di sekolah atau madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan selama ini, pemahaman yang berlaku adalah sekolah swasta tetap dapat memungut biaya dari masyarakat, meski mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah.

“Prinsipnya, kami memahami bahwa bantuan dari pemerintah tidak serta merta meniadakan pungutan di sekolah swasta, asalkan masih dalam koridor yang wajar dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (27/5), mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” papar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta.

RELATED POSTS

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang selama ini hanya diterapkan pada sekolah negeri, telah menimbulkan kesenjangan dan perlakuan diskriminatif bagi siswa di sekolah swasta.

“Konstitusi tidak membatasi pendidikan dasar yang wajib dibiayai oleh negara hanya pada sekolah negeri. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara, tanpa diskriminasi,” jelas Enny.

MK menegaskan bahwa apabila frasa tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri, maka negara mengabaikan kenyataan bahwa terbatasnya daya tampung sekolah negeri membuat banyak anak harus bersekolah di lembaga swasta dengan biaya lebih tinggi.

Atas dasar itu, MK mengubah norma dalam Pasal 34 ayat (2) menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Pemerintah saat ini tengah menunggu salinan resmi dari putusan tersebut guna mengkaji secara menyeluruh implikasi hukum dan teknis pelaksanaannya. (*)

Tags: Mahkamah KonstitusiMendikdasmen.Sekoilah Gratis
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat
News

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

May 22, 2026
Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali
News

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

May 21, 2026
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
News

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

May 19, 2026
Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM
News

Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

May 18, 2026
Peringatan Harkitnas ke-118: Kementerian ATR/BPN Tekankan Transformasi Intelektual dan Kedaulatan Informasi
News

Peringatan Harkitnas ke-118: Kementerian ATR/BPN Tekankan Transformasi Intelektual dan Kedaulatan Informasi

May 18, 2026
Peluncuran Buku Bocah Ledok Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Hidup Rizki Topananda
News

Peluncuran Buku Bocah Ledok Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Hidup Rizki Topananda

May 17, 2026
Next Post
Masuki Fase Puncak Haji, Jemaah Diimbau Atur Waktu Salat dan Gunakan Bus Shalawat Secara Bijak

Masuki Fase Puncak Haji, Jemaah Diimbau Atur Waktu Salat dan Gunakan Bus Shalawat Secara Bijak

Rizki Topananda Minta Pemkot Bekasi Aktif Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Rizki Topananda Minta Pemkot Bekasi Aktif Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

May 22, 2026
Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

May 21, 2026
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

May 19, 2026
Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

May 18, 2026
Peringatan Harkitnas ke-118: Kementerian ATR/BPN Tekankan Transformasi Intelektual dan Kedaulatan Informasi

Peringatan Harkitnas ke-118: Kementerian ATR/BPN Tekankan Transformasi Intelektual dan Kedaulatan Informasi

May 18, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.