Rotasi.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan kesiapannya untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya mengenai kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan resmi dan lengkap dari putusan tersebut.
“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya pada Kamis, Selasa (29/5/2025).
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih memaknai kewajiban pembiayaan pendidikan dasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar, termasuk di sekolah atau madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan selama ini, pemahaman yang berlaku adalah sekolah swasta tetap dapat memungut biaya dari masyarakat, meski mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah.
“Prinsipnya, kami memahami bahwa bantuan dari pemerintah tidak serta merta meniadakan pungutan di sekolah swasta, asalkan masih dalam koridor yang wajar dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (27/5), mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” papar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang selama ini hanya diterapkan pada sekolah negeri, telah menimbulkan kesenjangan dan perlakuan diskriminatif bagi siswa di sekolah swasta.
“Konstitusi tidak membatasi pendidikan dasar yang wajib dibiayai oleh negara hanya pada sekolah negeri. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara, tanpa diskriminasi,” jelas Enny.
MK menegaskan bahwa apabila frasa tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri, maka negara mengabaikan kenyataan bahwa terbatasnya daya tampung sekolah negeri membuat banyak anak harus bersekolah di lembaga swasta dengan biaya lebih tinggi.
Atas dasar itu, MK mengubah norma dalam Pasal 34 ayat (2) menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Pemerintah saat ini tengah menunggu salinan resmi dari putusan tersebut guna mengkaji secara menyeluruh implikasi hukum dan teknis pelaksanaannya. (*)














