ROTASI.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta calon jemaaah haji yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini untuk memulai karantina mandiri di rumah ataupun penginapan. Perintah karantina selama 7 hari guna memastikan keselamatan jemaah dari ancaman COVID-19 selama melaksanakan ibadah haji.
Dilansir Arab News pada Senin (20/7/2020), Kementerian urusan Haji dan Umrah menyebut Jemaah dari 160 negara yang saat ini tinggal di Kerajaan dan telah dipilih untuk melakukan haji tahun 2020. Jumlah total peziarah yang berpartisipasi telah berkurang secara dramatis untuk memastikan langkah-langkah menjaga jarak sosial karena pandemi virus corona.
“Menurut protokol kesehatan yang disetujui, jamaah yang memenuhi kriteria menunaikan ibadah haji tahun ini harus melakukan karantina mandiri di rumah selama tujuh hari,” tulis Kementerian urusan Haji dan Umrah melalui akun Twitter resminya, Senin (20/7/2020).
Peziarah juga akan diminta untuk menjalani periode karantina kedua setelah mereka melakukan haji. Tahun ini, para jemaah haji terdiri dari 30 persen warga lokal Saudi dan 70 persen ekspatriat. Untuk ekspatriat, proses seleksi dilakukan setelah mereka mendaftar secara online.
Kementerian Kesehatan Saudi telah menghubungi calon jemaah haji yang lolos seleksi itu, mengunjungi rumah-rumah mereka untuk mengecek kesehatan, memberi suntikan vaksin untuk melawan demam dan influenza musiman, dan memasangi jemaah dengan ‘gelang pintar’.
Setelah karantina rumah selesai, jemaah diminta berangkat ke Makkah dan meneruskan karantina selama 4 hari mulai fajar tanggal 4 Zulhijah hingga tanggal 8 Zulhijah sebelum Zuhur.
Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan ibadah haji 2020 tetap digelar, namun jumlah jamaahnya dibatasi karena wabah COVID-19. Mereka yang boleh menunaikan ibadah haji di antaranya ekspatriat yang sudah tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
Pihak berwenang Arab Saudi sendiri sudah mulai memperketat akses masuk ke Makkah menjelang pelaksanaan ibadah Haji. Denda berat akan diterapkan kepada siapapun yang masuk ke Makkah tanpa izin.
Denda yang diberlakukan saat masuk secara ilegal ke Makkah mulai berlaku pada Minggu 19 Juli hingga 2 Agustus menjelang ibadah tahunan ini. Pengetatan akses masuk tahun ini dilakukan karena Ibadah Haji berlangsung di tengah pandemi virus vorona.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi pekan lalu bahwa mereka akan mengenakan denda 10.000 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp38 jutauntuk pelanggar yang berupa memasuki situs suci di Mekkah tanpa izin.
“Siapa pun yang melanggar instruksi untuk menolak masuk ke situs-situs suci (Mina, Arafat, dan Muzdalifah) tanpa izin akan dihukum mulai Minggu, sampai akhir hari kedua belas Dhul Hijjah dengan denda 10.000 riyal. Jika terjadi pelanggaran berulang, maka hukumannya digandakan,” kata Pemerintah Kota Mekkah dalam sebuah tweet, seperti dilansir Al Arabiya.
Haji adalah satu dari lima rukun Islam dan wajib sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu. Biasanya sekitar 2,5 juta umat Islam dari berbagai negara menjalani ibadah haji di tanah suci Makkah. (ilh)