Rotasi.co.id – Puluhan mahasiswa bersama anggota Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber), menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, pada Rabu (28/8/2024) kemarin.
Mereka menuntut keadilan dan transparasi hukum, dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dugaan warga Jatiasih, yaitu Evi dan Priskila.
“Bebaskan saudara Evi dan Priskila, jangan biarkan kepentingan pribadi mengaburkan keadilan, Evi dan Priskila adalah korban ketidakadilan!” seru Alif saat berorasi di hadapan massa.
Masih di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Evi dan Priskila, Ismail Alim SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR), mengungkapkan para saksi yang dihadirkan tidak menemukan adanya bukti kekerasan yang dilakukan oleh terlapor yaitu Evi dan Priskila.
“Saksi menyatakan tidak melihat adanya pemukulan, penganiayaan apapun,” ungkap Ismail.
Ia menambahkan adanya ketidakcocokan antara bukti berupa video dan gambar yang dimiliki pelapor dengan lengan korban yang diduga terdapat luka akibat ulah terlapor.
“Jaksa menyatakan luka nya di samping sini, sementara yang kita punya itu tidak ada bersih,” ucapnya sambil menunjuk ke arah lengan.
Ia menuturkan bukti yang dilampirkan oleh pelapor diduga berupa editan, dan terdapat kecatatan prosedur pada bukti yang diajukan.
“Dalam prosedural visum itu kan adanya laporan polisi dulu, selesai itu dibuatlah surat pengantar lalu ditemani dan di sana prosedur visum pun yang bersangkutan harus di foto utuh,” tuturnya.
“Lalu ada rekam medisnya, kemudian ada kwitansi pendaftaran, dan pendaftarannya bukan umum tapi khusus ke forensik, cuman ini kan tidak ada, tidak diberikan ke JPU di persidangan,” tambahnya.
Untuk kedepannya, Ismail bersama tim kuasa hukum akan menghadirkan seorang saksi ahli di bidang Informasi Teknologi (IT) untuk membuktikan dugaan editan pada bukti yang diajukan oleh pelapor.
“Nanti kamu hadirkan saksi ahli IT untuk melihat foto yang disajikan itu apakah foto murni atau foto editan,” ucapnya.
Melalui persidangan yang panjang ini, Ismail dan Masyarakat Jatiasih Bersatu berharap hakim dapat melihat dan memutuskan bahwa terlapor Evi dan Priskila dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan tanpa syarat, sebab apa yang dialami oleh kliennya merupakan korban fitnah yang dilakukan oleh korban dan keluarganya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada November 2022, ketika Evi dan Priskila dilaporkan oleh orang tua PSA, yang mengklaim putrinya mendapatkan penganiayaan.
H yang merupakan orang tua dari saksi pelapor membakar sampah yang sudah menjadi kebiasaan sejak lama, sampai sempat mau ditegur oleh tetangga hingga Pemkot Bekasi.
Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, ketika H membakar sampah bersamaan dengan kegiatan rapat RT di rumah ibu Evi, suami ibu Evi mencoba menegur, namun karena tidak diindahkan maka ia mengambil inisiatif untuk memadamkannya sendiri, yang membuat H tidak terima dan berujung keributan.
Namun, keributan sesungguhnya terjadi antara Pak RT yang saat itu menjabat berinisial B, hingga sempat beradu kepala dengan H.
Keributan yang terjadi di pos RT, berada jauh dari posisi saksi terlapor 2 atau Priskila yang hanya menyaksikan saat itu.
Melihat situasi yang tengah terjadi keributan, Ibu Evi sempat pingsan disebabkan darah tinggi dan gula darah yang naik.
Akibat Ibu Evi pingsan, membuat H yang kaget dan pada akhirnya terjadilah perdamaian di dalam rumah Ibu Evi (terekam video), namun esoknya H justru membuat laporan kronologi yang diduga berbeda dengan fakta kejadian sebenarnya. (Rck)