Rotasi.co.id – GIGA (Penggiat Keluarga) Indonesia mengecam keras Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti menilai PP tersebut merupakan bentuk legalisasi perilaku seks bebas dan mengancam masa depan generasi muda.
Ia menyorot Pasal 103 ayat 4e PP No 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menurut GIGA, aturan ini bertentangan dengan norma agama dan sosial bangsa Indonesia.
“Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja sama saja dengan melegalkan perilaku seks bebas. Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa kita,” tegas Euis dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (6/8/2024).
Ia mengakui pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Euis menekankan bahwa edukasi tersebut harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak kontradiktif.
“Edukasi kesehatan reproduksi harus fokus pada pencegahan perilaku seksual berisiko, bukan pada penyediaan alat kontrasepsi,” tegasnya.
Ia menyebut, GIGA mempertanyakan efektivitas penggunaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Euis menilai bahwa hal tersebut justru dapat meningkatkan risiko penyakit menular seksual karena penggunaan alat kontrasepsi yang tidak bertanggung jawab.
“Anak usia sekolah dan remaja seharusnya mendapatkan pendidikan dan penguatan dari keluarga untuk melindungi diri dari perilaku seks berisiko,” ujarnya.
Melalui GIGA, Euis mendesak pemerintah untuk merevisi PP No 28 Tahun 2024 dan menghapus pasal yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan upaya legalisasi seks bebas dan melindungi masa depan generasi muda,” pungkasnya.