Rotasi.co.id — Dalam rangka mempercepat transformasi digital di sektor pertanahan, Pengurus Daerah Kota Bekasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Aplikasi Tata Letak dan Peralihan Hak Secara Elektronik.
Acara ini berlangsung di Ballroom Krakatau Hotel Horison Bekasi, diikuti oleh anggota IPPAT Kota Bekasi dan jajaran Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para notaris dan pejabat pembuat akta tanah mengenai penggunaan aplikasi digital pertanahan, khususnya dalam proses tata letak bidang tanah dan peralihan hak atas tanah secara elektronik, sesuai kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi dan bimtek ini merupakan bagian dari pelaksanaan Road Map Pelayanan Pertanahan Modern yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Inovasi ini menjadi langkah konkret menuju layanan digital pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Implementasi sistem digital ini bukan hanya tuntutan zaman, tetapi juga bentuk nyata reformasi birokrasi dalam pelayanan publik,” ujarnya di hadapan para peserta.
Sesi sosialisasi turut menghadirkan Enggar Prasetyoadi, Analis Sistem Informasi dan Jaringan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, yang menjelaskan secara mendalam mengenai peralihan hak secara elektronik dan fitur-fitur keamanan yang disematkan dalam sertipikat tanah digital.
Menurut Enggar, sertipikat elektronik dilengkapi teknologi secure paper, secure file, serta autentikasi tanda tangan digital dan enkripsi data, sehingga memberikan jaminan keaslian, integritas, dan perlindungan terhadap pemalsuan.
“Sertipikat tanah elektronik tidak hanya efisien, tapi juga aman. Data di dalamnya tidak bisa diubah atau dimanipulasi karena dilindungi sistem enkripsi dan autentikasi berlapis,” jelas Enggar.
Pada sesi bimbingan teknis, para peserta diberikan pemahaman teknis tentang alur kerja aplikasi, mulai dari penginputan data, validasi dokumen, hingga penerbitan sertipikat elektronik hasil peralihan hak.
Peserta juga mengikuti simulasi penggunaan aplikasi secara langsung sebagai bagian dari pelatihan untuk memastikan mereka memahami setiap tahapan proses digitalisasi.
Selain itu, sesi tanya jawab interaktif turut memperkaya diskusi, di mana peserta dapat mengajukan berbagai pertanyaan seputar implementasi aplikasi dan kendala-kendala di lapangan.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi nyata antara instansi pertanahan, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah dalam mendukung digitalisasi layanan pertanahan. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan percepatan transformasi digital ini mampu meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi layanan pertanahan di Kota Bekasi. (*)














