Rotasi.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum di Indonesia.
Langkah transformasi ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan ruang penyimpanan fisik serta memitigasi risiko kerusakan dokumen, sehingga tercipta tata kelola kearsipan yang akuntabel, transparan, dan mampu mendukung pelayanan publik berbasis digital secara optimal.
Ia mengatakan arsip bukan sekadar tumpukan dokumen lama, melainkan instrumen krusial dalam pengambilan keputusan pemerintah. Kehadiran arsip digital yang terkelola dengan baik menjadi rujukan utama bagi penyusunan kebijakan serta penyelesaian berbagai sengketa pertanahan di masa depan.
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (8/5/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tantangan utama dalam digitalisasi ini adalah menjaga keabsahan dokumen agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah di mata hukum. Oleh sebab itu, setiap data elektronik wajib memenuhi prinsip autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelas Sekjen ATR/BPN tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menyatakan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan memberikan jaminan transparansi atas pelaksanaan tugas negara. Dalam kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan arsip statis bernilai sejarah tinggi kepada ANRI sebagai bagian dari pelestarian memori kolektif bangsa, sekaligus memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik di tingkat pusat maupun daerah sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan reformasi birokrasi di bidang kearsipan. (*)














