Rotasi.co.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing adalah S-H, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023; S-J, Sekretaris Desa periode 2024; G-R, Kepala Urusan Keuangan sekaligus operator Siskeudes periode 2024; serta M-S-A, Direktur CV Sinar Alam Inti Sejati.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan para tersangka diduga dengan sengaja menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan.
Modus yang dilakukan antara lain mengalirkan dana untuk kepentingan pribadi dan memberikan imbalan dari pos APBDes.
“Dari hasil penyelidikan, terbukti ada aliran dana berupa penerimaan imbalan dari APBDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,6 miliar,” tegas Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman pasal tersebut, para tersangka berpotensi dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
“Ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang bersumber dari dana desa. Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tambah Eddy.
Ditahan di Lapas Cikarang
Tim penyidik tindak pidana khusus langsung membawa keempat tersangka ke Lapas Cikarang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025.
Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Kasus korupsi dana desa Sumberjaya ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut justru disalahgunakan oleh oknum perangkat desa dan pihak swasta. (ykb)