Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Upaya sinergi tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat, yang dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul, pada Rabu (8/10/2025).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong pemanfaatan tanah sebagai aset ekonomi produktif bagi masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujar Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (9/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyerahkan sejumlah sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf.
Secara rinci, terdapat 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, serta 3 sertipikat tanah wakaf yang diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Wamen Ossy menjelaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dasar penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Dengan kepastian hukum yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan produktif.
“Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” ujarnya penuh harap.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengimbau masyarakat agar menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah secara bijaksana, serta tidak mudah tergiur untuk menjual atau menggadaikannya tanpa alasan mendesak.
“Jadi, betul-betul sertipikat itu disimpan dengan baik. Kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol utawa digadeke. Sertipikat jangan sampai hilang. Itu bukti kekayaan aset keluarga,” tegas Sri Sultan dalam logat khas Yogyakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Menko AHY juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan pertanahan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan sertipikat kepada pihak lain.
“Sertipikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah tersebut. Jangan sembarangan dipinjamkan, agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesan AHY.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68% atau sekitar 2,87 juta bidang tanah telah terdaftar.
Pada tahun 2026 mendatang, jumlah bidang tanah bersertipikat diharapkan meningkat signifikan seiring berlanjutnya program PTSL yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; para Kepala Kantor Pertanahan se-DIY; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta perwakilan dari Kemenko IPK, Kementerian PUPR, dan unsur Forkopimda Kabupaten Gunungkidul.
Sinergi lintas lembaga ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang sah, berkeadilan, dan berdampak ekonomi bagi masyarakat. (*)














