Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Rencana Strategis (Rapermen Renstra) Tahun 2025–2029 paling lambat pada akhir Juli 2025.
Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan kementerian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bekerja kolaboratif dan disiplin waktu dalam merampungkan regulasi ini.
“Ini tugas kita bersama. Mari kita fokus dan selesaikan bersama pula. Jangan sampai kita salah persepsi terkait apa yang harus kita laksanakan ke depan, karena kita juga dikejar waktu,” ujar Pudji dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, penyusunan dokumen rencana strategis harus menjadi prioritas karena akan menjadi pedoman arah kebijakan dan program kementerian selama lima tahun ke depan. Pudji juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap RPJMN yang telah ditetapkan oleh Presiden.
“Saya mau kita semua serius dalam mem-break down RPJMN dari Presiden. Jangan hanya membaca permukaan, tapi pahami substansinya,” tegas Pudji di hadapan para peserta rapat.
Rapermen Renstra terbagi ke dalam dua bagian utama, yaitu batang tubuh dan lampiran. Batang tubuh yang berisi pembukaan, pasal-pasal, dan penutup telah berhasil disusun dan dibahas bersama. Saat ini, fokus tim penyusun berpindah ke bagian lampiran yang masih menunggu pembahasan dan persetujuan substansi.
“Proses selanjutnya tinggal pembahasan dan persetujuan substansi sebelum dapat dilanjutkan,” jelas Pudji dalam rapat yang digelar secara luring dan daring.
Menindaklanjuti arahan Sekjen, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan harapannya agar penyusunan Rapermen Renstra dapat selesai sesuai tenggat waktu. Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh unit kerja di kementerian.
“Sebelum berakhirnya bulan Juli, regulasi ini harus sudah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri oleh Pak Menteri. Jadi mohon dukungan dan kerja sama semuanya. Timeline ini insya Allah bisa kita patuhi sesuai dengan arah Pak Sekjen,” ungkap Andi Tenri Abeng.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta Pejabat Pengawas di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara langsung maupun daring.
Dengan target penyelesaian regulasi ini, Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmennya dalam mendorong reformasi agraria yang sistematis, selaras dengan program nasional dan arah pembangunan Presiden Republik Indonesia. (*)













