ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

ATR/BPN dan PKP Sinergi Hadirkan Sertipikat Gratis bagi Masyarakat Miskin

Rotasi by Rotasi
July 14, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
ATR/BPN dan PKP Sinergi Hadirkan Sertipikat Gratis bagi Masyarakat Miskin

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Program ini disusun untuk memastikan bantuan sertipikasi tanah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima manfaat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah menghadirkan program sertipikasi tanah secara cuma-cuma bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah sekaligus mendukung akses kepemilikan hunian yang legal.

“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (14/6/2026).

Ia menjelaskan sasaran program dibagi ke dalam tiga kelompok utama. Kelompok pertama merupakan penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.

“Kelompok kedua adalah masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), terutama untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM),” paparnya.

Sementara kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri namun masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Nusron Wahid menjelaskan fasilitas pembebasan biaya diberikan khusus pada proses peningkatan status hak atas tanah bagi penerima KPR FLPP sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah tanpa dibebani biaya tambahan.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Nusron Wahid.

RELATED POSTS

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kemenhaj Usulkan Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027

Ia juga memastikan bahwa program tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi turut membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal.

Kebijakan itu diterapkan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan administrasi tetap memperoleh akses terhadap program selama tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

Menteri Nusron menegaskan keberadaan DTSEN menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap bisa mengikuti program sepanjang tercatat dalam DTSEN sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” terang Nusron Wahid.

Pemerintah turut menjelaskan mekanisme pengajuan program tersebut. Masyarakat yang memenuhi persyaratan cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen permohonan sertipikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan statusnya sebagai penerima Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Melalui mekanisme yang sederhana tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan layanan sertipikasi sekaligus mempercepat legalisasi aset tanah milik warga.

“Pemohon cukup datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan program,” kata Nusron Wahid.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis karena tidak hanya menghadirkan rumah layak huni, tetapi juga memberikan kepastian hukum melalui sertipikat tanah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Maruarar Sirait menilai sinergi antar kementerian akan memperbesar manfaat program karena bantuan renovasi rumah, legalitas tanah, hingga penguatan ekonomi keluarga dapat dijalankan secara terpadu.

“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap Maruarar Sirait.

Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ditargetkan mampu menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.

Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah, mengurangi beban biaya sertipikasi, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepemilikan aset yang sah secara hukum. (*)

 

Tags: berpenghasilan rendahKementerian ATR/BPNKPR FLPPMaruarar SiraitNusron wahidProgram ATR/BPN 2026Program Tiga Juta RumahSertipikasi gratis MBRSertipikasi sektor perumahanSertipikat gratis masyarakatSHM gratis
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka
News

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

July 15, 2026
Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
News

Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

July 15, 2026
Kemenhaj Usulkan Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027
News

Kemenhaj Usulkan Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027

July 15, 2026
Mentan Amran Salurkan Rp1 Miliar untuk Perbaikan Masjid di Bener Meriah
News

Mentan Amran Salurkan Rp1 Miliar untuk Perbaikan Masjid di Bener Meriah

July 15, 2026
DPR Soroti Ancaman Mogok Nasional Program Makan Bergizi Gratis
News

DPR Soroti Ancaman Mogok Nasional Program Makan Bergizi Gratis

July 15, 2026
Vakum Satu Dekade, LPM Kota Bekasi Siapkan Roadshow Perkuat Kolaborasi di Seluruh Kelurahan
News

Vakum Satu Dekade, LPM Kota Bekasi Siapkan Roadshow Perkuat Kolaborasi di Seluruh Kelurahan

July 14, 2026
Next Post
Vakum Satu Dekade, LPM Kota Bekasi Siapkan Roadshow Perkuat Kolaborasi di Seluruh Kelurahan

Vakum Satu Dekade, LPM Kota Bekasi Siapkan Roadshow Perkuat Kolaborasi di Seluruh Kelurahan

DPR Soroti Ancaman Mogok Nasional Program Makan Bergizi Gratis

DPR Soroti Ancaman Mogok Nasional Program Makan Bergizi Gratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

July 15, 2026
Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

July 15, 2026
Kemenhaj Usulkan Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027

Kemenhaj Usulkan Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027

July 15, 2026
Mentan Amran Salurkan Rp1 Miliar untuk Perbaikan Masjid di Bener Meriah

Mentan Amran Salurkan Rp1 Miliar untuk Perbaikan Masjid di Bener Meriah

July 15, 2026
DPR Soroti Ancaman Mogok Nasional Program Makan Bergizi Gratis

DPR Soroti Ancaman Mogok Nasional Program Makan Bergizi Gratis

July 15, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.