Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program ini disusun untuk memastikan bantuan sertipikasi tanah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima manfaat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah menghadirkan program sertipikasi tanah secara cuma-cuma bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah sekaligus mendukung akses kepemilikan hunian yang legal.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (14/6/2026).
Ia menjelaskan sasaran program dibagi ke dalam tiga kelompok utama. Kelompok pertama merupakan penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.
“Kelompok kedua adalah masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), terutama untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM),” paparnya.
Sementara kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri namun masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Nusron Wahid menjelaskan fasilitas pembebasan biaya diberikan khusus pada proses peningkatan status hak atas tanah bagi penerima KPR FLPP sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah tanpa dibebani biaya tambahan.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Nusron Wahid.
Ia juga memastikan bahwa program tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi turut membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal.
Kebijakan itu diterapkan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan administrasi tetap memperoleh akses terhadap program selama tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Menteri Nusron menegaskan keberadaan DTSEN menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap bisa mengikuti program sepanjang tercatat dalam DTSEN sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” terang Nusron Wahid.
Pemerintah turut menjelaskan mekanisme pengajuan program tersebut. Masyarakat yang memenuhi persyaratan cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen permohonan sertipikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan statusnya sebagai penerima Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Melalui mekanisme yang sederhana tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan layanan sertipikasi sekaligus mempercepat legalisasi aset tanah milik warga.
“Pemohon cukup datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan program,” kata Nusron Wahid.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis karena tidak hanya menghadirkan rumah layak huni, tetapi juga memberikan kepastian hukum melalui sertipikat tanah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Maruarar Sirait menilai sinergi antar kementerian akan memperbesar manfaat program karena bantuan renovasi rumah, legalitas tanah, hingga penguatan ekonomi keluarga dapat dijalankan secara terpadu.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap Maruarar Sirait.
Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ditargetkan mampu menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.
Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah, mengurangi beban biaya sertipikasi, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepemilikan aset yang sah secara hukum. (*)














