ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Kemenhaj: Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun

Rotasi by Rotasi
October 1, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kemenhaj: Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun

Rotasi.co.id – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa perhitungan kuota haji per provinsi ke depan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan masa tunggu haji di seluruh Indonesia pada kisaran 26–27 tahun.

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan selama ini alokasi kuota haji antarprovinsi dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah beberapa kali merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap metode perhitungan kuota tersebut.

“BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum,” kata Dahnil dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yaitu jumlah penduduk muslim per provinsi dan jumlah daftar tunggu (waiting list).

“Perhitungannya bisa mengacu pada salah satu faktor atau menggabungkan keduanya,” jelasnya.

Dengan sistem ini, Dahnil optimistis antrean haji di berbagai daerah akan lebih adil.

“Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun,” katanya.

RELATED POSTS

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

Di tempat terpisah, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menambahkan pemerintah tengah meminta persetujuan DPR terkait pembagian kuota haji yang sudah ditetapkan Arab Saudi, yakni sebanyak 221 ribu orang, sama seperti tahun sebelumnya.

Menurut Irfan, pembagian kuota nantinya akan menggunakan pendekatan sistem antrean nasional agar pemerataan bisa terwujud di semua provinsi.

“Kebijakan ini diharapkan menciptakan keadilan dalam pemberangkatan haji. Saat ini ada provinsi yang menunggu hingga 40 tahun, sementara di daerah lain hanya belasan tahun. Sistem antrean nasional akan menyamakan kondisi ini,” ujarnya.

Selain itu, Irfan menjelaskan bahwa sistem baru ini juga berdampak pada penyaluran nilai manfaat dana haji yang diterima jamaah.

“Dengan sistem antrean, nilai manfaat yang diterima jamaah akan lebih proporsional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara jamaah yang menunggu 20 tahun dan yang menunggu 30 tahun,” katanya.

Pemerintah, lanjutnya, telah menyampaikan usulan ini kepada Komisi VIII DPR RI dan berharap dalam waktu dekat mekanisme pembagian kuota dapat diputuskan secara resmi.

“Mudah-mudahan segera ada kepastian mana sistem pembagian yang akan dipakai,” tutup Irfan.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berupaya menghadirkan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan haji, sekaligus menjawab harapan masyarakat yang telah menanti lama untuk menunaikan rukun Islam kelima. (*)

Tags: Kementerian Haji dan Umrah IndonesiaKuota haji per provinsi 2025Masa tunggu haji nasional 26 tahunPerhitungan kuota haji sesuai undang-undang
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat
News

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

September 2, 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan
News

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

September 2, 2026
Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter
News

Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

September 2, 2026
Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan
News

Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

September 1, 2026
Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan
News

Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan

September 1, 2026
Titik Panas Karhutla Naik di Kalimantan, BNPB Ingatkan Ancaman Asap Pekat
News

Titik Panas Karhutla Naik di Kalimantan, BNPB Ingatkan Ancaman Asap Pekat

September 1, 2026
Next Post
OJK Awasi Kasus Pembobolan BNI, Dana Nasabah Rp204 Miliar Dikembalikan

OJK Awasi Kasus Pembobolan BNI, Dana Nasabah Rp204 Miliar Dikembalikan

Kadinkes Bekasi: 58 SPPG MBG Sudah Beroperasi Belum Kantongi SLHS

Kadinkes Bekasi: 58 SPPG MBG Sudah Beroperasi Belum Kantongi SLHS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HGB Ruko ke SHM, Ini Syarat Prosedur Perubahannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

September 2, 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

September 2, 2026
Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

September 2, 2026
Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

September 1, 2026
Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan

Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan

September 1, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.