Rotasi.co.id – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa perhitungan kuota haji per provinsi ke depan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan masa tunggu haji di seluruh Indonesia pada kisaran 26–27 tahun.
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan selama ini alokasi kuota haji antarprovinsi dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah beberapa kali merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap metode perhitungan kuota tersebut.
“BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum,” kata Dahnil dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yaitu jumlah penduduk muslim per provinsi dan jumlah daftar tunggu (waiting list).
“Perhitungannya bisa mengacu pada salah satu faktor atau menggabungkan keduanya,” jelasnya.
Dengan sistem ini, Dahnil optimistis antrean haji di berbagai daerah akan lebih adil.
“Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun,” katanya.
Di tempat terpisah, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menambahkan pemerintah tengah meminta persetujuan DPR terkait pembagian kuota haji yang sudah ditetapkan Arab Saudi, yakni sebanyak 221 ribu orang, sama seperti tahun sebelumnya.
Menurut Irfan, pembagian kuota nantinya akan menggunakan pendekatan sistem antrean nasional agar pemerataan bisa terwujud di semua provinsi.
“Kebijakan ini diharapkan menciptakan keadilan dalam pemberangkatan haji. Saat ini ada provinsi yang menunggu hingga 40 tahun, sementara di daerah lain hanya belasan tahun. Sistem antrean nasional akan menyamakan kondisi ini,” ujarnya.
Selain itu, Irfan menjelaskan bahwa sistem baru ini juga berdampak pada penyaluran nilai manfaat dana haji yang diterima jamaah.
“Dengan sistem antrean, nilai manfaat yang diterima jamaah akan lebih proporsional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara jamaah yang menunggu 20 tahun dan yang menunggu 30 tahun,” katanya.
Pemerintah, lanjutnya, telah menyampaikan usulan ini kepada Komisi VIII DPR RI dan berharap dalam waktu dekat mekanisme pembagian kuota dapat diputuskan secara resmi.
“Mudah-mudahan segera ada kepastian mana sistem pembagian yang akan dipakai,” tutup Irfan.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berupaya menghadirkan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan haji, sekaligus menjawab harapan masyarakat yang telah menanti lama untuk menunaikan rukun Islam kelima. (*)














