ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Kemendagri Larang Ormas Gunakan Atribut Mirip TNI, Polri, dan Kejaksaan

Rotasi by Rotasi
June 24, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kemendagri Larang Ormas Gunakan Atribut Mirip TNI, Polri, dan Kejaksaan

Rotasi.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai seragam TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Larangan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk bertindak tegas terhadap ormas yang melanggar aturan tersebut.

“Silakan kepala daerah melakukan pendataan terhadap ormas yang masih menggunakan atribut menyerupai instansi negara. Ini jelas pelanggaran Undang-Undang,” tegas Bima Arya dalam keterangan yang diterima pada, Senin (23/6/2025).

Bima menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2017.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai instansi pemerintah, lembaga internasional, atau organisasi lain yang telah terdaftar.

Selain itu, Pasal 60 ayat (1) dari undang-undang yang sama juga mengatur tentang sanksi administratif yang akan diberikan secara bertahap bagi ormas yang terbukti melanggar.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang penting prosesnya dimulai. Jangan dibiarkan hingga menimbulkan keresahan publik,” ujar Bima, yang juga merupakan mantan Wali Kota Bogor.

RELATED POSTS

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai

Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM

Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Masa Bakti 2026–2031

Sanksi Tegas dan Pendataan Ormas Pelanggar

Kemendagri mendorong kepala daerah untuk aktif mendata dan menertibkan ormas yang menggunakan atribut mirip aparat negara.

Meski belum menentukan batas waktu tertentu, Bima menekankan pentingnya inisiatif pemerintah daerah dalam menjalankan proses penegakan hukum ini.

Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2017 menyatakan bahwa:

  • Ormas dilarang menggunakan atribut yang menyerupai milik lembaga pemerintahan.
  • Penggunaan lambang, bendera negara asing atau lembaga internasional tanpa izin juga dilarang.
  • Ormas tidak boleh menggunakan simbol yang menyerupai organisasi atau partai lain.

Dukungan dari DPR RI

Langkah Kemendagri ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Ia menegaskan bahwa penggunaan atribut militeristik oleh ormas sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan sosial.

“Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militer lengkap, seolah punya wewenang hukum. Ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat,” ungkap Sahroni, dikutip dari pernyataan tertulis.

Politikus Partai Nasdem ini juga meminta Kemendagri untuk menetapkan batas waktu bagi seluruh ormas yang melanggar, agar segera mengganti atribut mereka. Ia mengusulkan masa transisi selama 30 hari sebelum penindakan dilakukan.

“Larangan penggunaan atribut mirip TNI, Polri, dan Kejaksaan oleh ormas merupakan langkah penting dalam menjaga kewibawaan institusi negara dan ketertiban masyarakat. Kemendagri bersama DPR RI mendorong kepala daerah untuk segera bertindak, mendata, dan menertibkan ormas yang masih menggunakan atribut melanggar aturan,” pungkasnya. (*)

Tags: Kemendagri Larang Ormas Gunakan Atribut Mirip TNI dan Polri
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai
News

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai

July 24, 2026
Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM
News

Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM

July 24, 2026
Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Masa Bakti 2026–2031
News

Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Masa Bakti 2026–2031

July 23, 2026
Danantara Tetapkan Mitra PSEL Kabupaten Bekasi, Percepat Proyek PSEL Atasi Sampah 1.300 Ton
News

Danantara Tetapkan Mitra PSEL Kabupaten Bekasi, Percepat Proyek PSEL Atasi Sampah 1.300 Ton

July 23, 2026
Pencemaran Kali Bekasi, PDAM Tirta Patriot Pacu Proyek SPAM Teluk Buyung
News

Pencemaran Kali Bekasi, PDAM Tirta Patriot Pacu Proyek SPAM Teluk Buyung

July 22, 2026
Warga Keluhkan Bau Menyengat Akibat Tumpukan Sampah Terminal Induk Kota Bekasi
News

Warga Keluhkan Bau Menyengat Akibat Tumpukan Sampah Terminal Induk Kota Bekasi

July 22, 2026
Next Post
Kantor Pertanahan Bekasi Antar Sertifikat Roya Melalui Layanan DANTA

Kantor Pertanahan Bekasi Antar Sertifikat Roya Melalui Layanan DANTA

KAPTI-Agraria Kukuhkan Sekjen ATR/BPN sebagai Alumni Kehormatan Nasional

KAPTI-Agraria Kukuhkan Sekjen ATR/BPN sebagai Alumni Kehormatan Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai

July 24, 2026
Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM

Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM

July 24, 2026
Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Masa Bakti 2026–2031

Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Masa Bakti 2026–2031

July 23, 2026
Danantara Tetapkan Mitra PSEL Kabupaten Bekasi, Percepat Proyek PSEL Atasi Sampah 1.300 Ton

Danantara Tetapkan Mitra PSEL Kabupaten Bekasi, Percepat Proyek PSEL Atasi Sampah 1.300 Ton

July 23, 2026
Pencemaran Kali Bekasi, PDAM Tirta Patriot Pacu Proyek SPAM Teluk Buyung

Pencemaran Kali Bekasi, PDAM Tirta Patriot Pacu Proyek SPAM Teluk Buyung

July 22, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai

Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.