Rotasi.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai seragam TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Larangan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk bertindak tegas terhadap ormas yang melanggar aturan tersebut.
“Silakan kepala daerah melakukan pendataan terhadap ormas yang masih menggunakan atribut menyerupai instansi negara. Ini jelas pelanggaran Undang-Undang,” tegas Bima Arya dalam keterangan yang diterima pada, Senin (23/6/2025).
Bima menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2017.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai instansi pemerintah, lembaga internasional, atau organisasi lain yang telah terdaftar.
Selain itu, Pasal 60 ayat (1) dari undang-undang yang sama juga mengatur tentang sanksi administratif yang akan diberikan secara bertahap bagi ormas yang terbukti melanggar.
Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang penting prosesnya dimulai. Jangan dibiarkan hingga menimbulkan keresahan publik,” ujar Bima, yang juga merupakan mantan Wali Kota Bogor.
Sanksi Tegas dan Pendataan Ormas Pelanggar
Kemendagri mendorong kepala daerah untuk aktif mendata dan menertibkan ormas yang menggunakan atribut mirip aparat negara.
Meski belum menentukan batas waktu tertentu, Bima menekankan pentingnya inisiatif pemerintah daerah dalam menjalankan proses penegakan hukum ini.
Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
- Ormas dilarang menggunakan atribut yang menyerupai milik lembaga pemerintahan.
- Penggunaan lambang, bendera negara asing atau lembaga internasional tanpa izin juga dilarang.
- Ormas tidak boleh menggunakan simbol yang menyerupai organisasi atau partai lain.
Dukungan dari DPR RI
Langkah Kemendagri ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Ia menegaskan bahwa penggunaan atribut militeristik oleh ormas sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan sosial.
“Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militer lengkap, seolah punya wewenang hukum. Ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat,” ungkap Sahroni, dikutip dari pernyataan tertulis.
Politikus Partai Nasdem ini juga meminta Kemendagri untuk menetapkan batas waktu bagi seluruh ormas yang melanggar, agar segera mengganti atribut mereka. Ia mengusulkan masa transisi selama 30 hari sebelum penindakan dilakukan.
“Larangan penggunaan atribut mirip TNI, Polri, dan Kejaksaan oleh ormas merupakan langkah penting dalam menjaga kewibawaan institusi negara dan ketertiban masyarakat. Kemendagri bersama DPR RI mendorong kepala daerah untuk segera bertindak, mendata, dan menertibkan ormas yang masih menggunakan atribut melanggar aturan,” pungkasnya. (*)














