ROTASI.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menyatakan adanya puluhan ribu warga baru yang masuk ke Kota Bekasi pada 2020. Hal itu dilihatnya dari pergerakan masyarakat yang datang dan keluar Kota Bekasi terbilang meningkat tiap tahunnya.
“Bahkan diantara mereka menetap menjadi warga Bekasi dengan melakukan pemberkasan catatan sipil di Kota kita,” ungkap Kepala disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat, pasca sidang Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, hal tersebut sangat dimungkinkan, mengingat wilayah Kota Patriot sebagai kawasan transit, orang masuk dan bergerak keluar menjadi hal biasa. Pergerakan tersebut terus terjadi setiap tahunnya. Selama 2020 didominasi warga yang pindah keluar wilayah Kota Bekasi hingga mencapai 49 ribu, sedangkan warga baru masuk mencapai 42 ribu.
“Selama 2020 lalu, pergerakan warga yang keluar pindah dari Kota Bekasi mencapai 49 ribu jiwa. Sedangkan warga pendatang baru masuk pindah ke Kota Bekasi tercatat mencapai 42 ribu dokumen,” tuturnya.
Ia melihat ketika orang ingin bekerja di Jakarta akan tetapi dengan biaya hidup yang begitu mahal, maka, Kota Bekasi menjadi pilihan warga untuk menetap dan mendapatkan dokumen sebagai salah satu syarat dalam mempermudah mencari kerja.
“Setelah mereka merasa posisi aman, akan mencari tempat untuk tinggal yang nyaman. Mereka tentu akan mengurus administrasi perpindahan lagi ke tempat tujuan selanjutnya, misalkan ke Jakarta atau wilayah lainnya,”ujar Taufiq.
Setiap tahun proses keluar ataupun masuk warga dengan perpindahan di Kota Bekasi cukup tinggi. Hal tersebut jelasnya tidak ada larangan, selama masih wilayah Indonesia warganya bebas pindah ke tempat yang disukainya.
Namun demikian imbuhnya data yang dihimpun Disduk karena kesadaran warga yang masuk ataupun keluar dari Kota Bekasi dalam mengurus administrasi kependudukan. Mereka yang datang dan tinggal di Kota Bekasi belum mengurus administrasi kependudukan juga masih banyak.
“Saya berharap kesadaran dari warga yang datang dan tinggal di Kota Bekasi untuk mengurus administrasi kependudukan seperti membawa surat pindah dari tempat asal agar bisa terdata dengan jelas. Hal itu juga guna mempermudah dalam kepengurusan berbagai hal,” papar Taufiq.
Pindah datang masyarakat itu hak warga negara tidak ada larangan. Hanya saja Disduk berharap ada kesadaran agar mengendalikan administrasi kependudukan guna kejelasan mereka sendiri. Pergerakan warga masuk dan keluar tidak ada untung rugi bagi daerah tegasnya. (ar)