ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Kantor Penyalur Tenaga Kerja di Bekasi di Segel Kementerian P2MI Usai Berangkatkan Tanpa Prosedural

Rotasi by Rotasi
February 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kantor Penyalur Tenaga Kerja di Bekasi di Segel Kementerian P2MI Usai Berangkatkan Tanpa Prosedural

Rotasi.co.id – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan layanan sementara kepada PT Bumimas Indonesia Mandiri guna menegakkan regulasi penempatan tenaga kerja menyusul temuan pemberangkatan dua pekerja migran ke Singapura secara nonprosedural.

Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan wajib Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) yang merupakan syarat mutlak perlindungan bagi setiap pekerja sebelum bertugas di luar negeri.

Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan hasil investigasi selama dua bulan membuktikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025.

Perusahaan dinilai lalai dalam memenuhi hak administratif dan pembekalan bagi dua pekerja berinisial RS (asal NTB) dan SMP (asal Jawa Timur).

“P3MI ini terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat 1 huruf E, yaitu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon pekerja migrannya dalam OPP,” ujar Rinardi saat memberikan keterangan resmi di Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (5/2/2026).

Investigasi ini bermula dari laporan mengenai RS, yang kemudian berkembang saat petugas melakukan klarifikasi mendalam dan menemukan kasus serupa pada pekerja migran berinisial SMP.

Akibat pelanggaran tersebut, PT Bumimas Indonesia Mandiri kini dilarang melakukan proses seleksi calon pekerja migran dan wajib menyerahkan seluruh data calon pekerja yang sedang dalam proses selama masa sanksi tiga bulan berlangsung.

“Dalam proses pemeriksaan, kami kembali menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja migran berinisial SMP. Oleh karena itu, PT Bumimas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif,” jelas Rinardi lebih lanjut.

Rinardi juga memperingatkan kementerian tidak segan-segan mengambil tindakan yang lebih ekstrem jika pihak perusahaan tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi tersebut. Hal ini mencakup ancaman pencabutan permanen izin operasional sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

RELATED POSTS

Mentan Kirim 200 Pompa Air ke Empat Provinsi Kalimantan untuk Tangani Karhutla

Muktamar Ke-35 NU Teguhkan Semangat Ta’awun dan Peran Strategis bagi Bangsa

Demo 27 Agustus di Jakarta Memanas, Pos Polisi dan Sejumlah Motor Terbakar

“Apabila PT Bumimas Indonesia Mandiri tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka sanksi yang lebih berat adalah pencabutan izin sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau SIP3MI,” tegasnya.

Melalui penjatuhan sanksi ini, Kementerian P2MI kembali mengingatkan seluruh P3MI agar senantiasa mematuhi prosedur hukum demi menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja.

“Pengawasan ketat akan terus dilakukan secara masif di berbagai wilayah untuk meminimalisir praktik penempatan ilegal yang berisiko membahayakan warga negara Indonesia di mancanegara,” pungkasnya. (*)

Tags: Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP)Pekerja Migran NonproseduralPenempatan SingapuraPT Bumimas Indonesia MandiriSanksi P2MISIP3MI
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Mentan Kirim 200 Pompa Air ke Empat Provinsi Kalimantan untuk Tangani Karhutla
News

Mentan Kirim 200 Pompa Air ke Empat Provinsi Kalimantan untuk Tangani Karhutla

August 28, 2026
Muktamar Ke-35 NU Teguhkan Semangat Ta’awun dan Peran Strategis bagi Bangsa
News

Muktamar Ke-35 NU Teguhkan Semangat Ta’awun dan Peran Strategis bagi Bangsa

August 28, 2026
Demo 27 Agustus di Jakarta Memanas, Pos Polisi dan Sejumlah Motor Terbakar
News

Demo 27 Agustus di Jakarta Memanas, Pos Polisi dan Sejumlah Motor Terbakar

August 28, 2026
27 Agustus 2026, Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Situasi Keamanan Kondusif
News

27 Agustus 2026, Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Situasi Keamanan Kondusif

August 27, 2026
Kantah Kota Bekasi Hadiri Peresmian PSEL, Dukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
News

Kantah Kota Bekasi Hadiri Peresmian PSEL, Dukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

August 26, 2026
Kemenhub Siapkan Transportasi Udara dan Laut untuk Bantu Penanganan Gempa NTT
News

Kemenhub Siapkan Transportasi Udara dan Laut untuk Bantu Penanganan Gempa NTT

August 21, 2026
Next Post
Kementerian ATR/BPN Capai Realisasi Anggaran 95,73 Persen dan Perkuat Perencanaan Strategis Tahun 2026

Kementerian ATR/BPN Capai Realisasi Anggaran 95,73 Persen dan Perkuat Perencanaan Strategis Tahun 2026

Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Segera Ambil Paspor Guna Hindari Pembatalan Otomatis Sistem

Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Segera Ambil Paspor Guna Hindari Pembatalan Otomatis Sistem

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Mentan Kirim 200 Pompa Air ke Empat Provinsi Kalimantan untuk Tangani Karhutla

Mentan Kirim 200 Pompa Air ke Empat Provinsi Kalimantan untuk Tangani Karhutla

August 28, 2026
Muktamar Ke-35 NU Teguhkan Semangat Ta’awun dan Peran Strategis bagi Bangsa

Muktamar Ke-35 NU Teguhkan Semangat Ta’awun dan Peran Strategis bagi Bangsa

August 28, 2026
Demo 27 Agustus di Jakarta Memanas, Pos Polisi dan Sejumlah Motor Terbakar

Demo 27 Agustus di Jakarta Memanas, Pos Polisi dan Sejumlah Motor Terbakar

August 28, 2026
27 Agustus 2026, Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Situasi Keamanan Kondusif

27 Agustus 2026, Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Situasi Keamanan Kondusif

August 27, 2026
Kantah Kota Bekasi Hadiri Peresmian PSEL, Dukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Kantah Kota Bekasi Hadiri Peresmian PSEL, Dukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

August 26, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Mentan Kirim 200 Pompa Air ke Empat Provinsi Kalimantan untuk Tangani Karhutla

Muktamar Ke-35 NU Teguhkan Semangat Ta’awun dan Peran Strategis bagi Bangsa

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.