ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Segera Ambil Paspor Guna Hindari Pembatalan Otomatis Sistem

Rotasi by Rotasi
February 5, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Segera Ambil Paspor Guna Hindari Pembatalan Otomatis Sistem

Rotasi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengimbau seluruh masyarakat pemohon agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan guna menghindari pembatalan dokumen secara otomatis oleh sistem.

Langkah sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemohon mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, yang mewajibkan pengambilan paspor dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan pihaknya masih menemukan sejumlah paspor yang terpaksa dibatalkan karena pemiliknya tidak melakukan pengambilan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Jika paspor terlanjur dibatalkan, masyarakat akan menanggung beban administratif tambahan karena harus mengurus prosedur pembatalan sebelum bisa mengajukan permohonan baru.

“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan. Apabila hal tersebut terjadi, pemohon wajib mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anggi Wicaksono dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Guna memberikan kemudahan dan mencegah terjadinya pembatalan, Kantor Imigrasi Bekasi menyediakan opsi fleksibel bagi masyarakat yang memiliki kendala untuk hadir secara langsung.

Pengambilan paspor dapat dikuasakan kepada anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama tanpa perlu surat kuasa tambahan. Selain itu, pengambilan juga dapat dilakukan oleh pihak lain dengan syarat melampirkan surat kuasa bermaterai Rp10.000.

“Sebagai bentuk pelayanan publik yang prima, kami terus memberikan kemudahan dalam proses pengambilan paspor. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh pembatalan sistem hanya karena terkendala waktu pengambilan,” tambah Anggi.

Pihak imigrasi senantiasa mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi resmi jika terdapat keraguan mengenai status penerbitan paspor mereka.

RELATED POSTS

PERINTIS 10 Hari, Nusron Dorong Kolaborasi ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Dengan kepatuhan terhadap durasi pengambilan ini, diharapkan tata kelola dokumen keimigrasian di Kota dan Kabupaten Bekasi semakin tertib dan efisien, sekaligus mengurangi penumpukan dokumen fisik di ruang penyimpanan. (*)

Tags: Anggi WicaksonoAturan Pembatalan PasporCara Ambil Paspor BekasiKantor Imigrasi BekasiPengambilan Paspor BekasiPermenkumham No 18 Tahun 2022
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

PERINTIS 10 Hari, Nusron Dorong Kolaborasi ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT
News

PERINTIS 10 Hari, Nusron Dorong Kolaborasi ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT

September 12, 2026
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
News

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

September 11, 2026
Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027
News

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Penyidik Polda Metro Jaya Cari Dokumen PTSL, Layanan BPN Bogor Tetap Normal
News

Penyidik Polda Metro Jaya Cari Dokumen PTSL, Layanan BPN Bogor Tetap Normal

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD
News

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi
News

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Next Post
Lawan Opini Negatif, Jubir Kementerian Haji Pastikan Seleksi Syarikah 2026 Berjalan Tanpa Monopoli

Lawan Opini Negatif, Jubir Kementerian Haji Pastikan Seleksi Syarikah 2026 Berjalan Tanpa Monopoli

Kemendikdasmen Berikan Pendampingan Khusus bagi Keluarga Murid SD yang Wafat di NTT

Kemendikdasmen Berikan Pendampingan Khusus bagi Keluarga Murid SD yang Wafat di NTT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

PERINTIS 10 Hari, Nusron Dorong Kolaborasi ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT

PERINTIS 10 Hari, Nusron Dorong Kolaborasi ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT

September 12, 2026
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

September 11, 2026
Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Penyidik Polda Metro Jaya Cari Dokumen PTSL, Layanan BPN Bogor Tetap Normal

Penyidik Polda Metro Jaya Cari Dokumen PTSL, Layanan BPN Bogor Tetap Normal

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

PERINTIS 10 Hari, Nusron Dorong Kolaborasi ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.