ROTASI.CO.ID – Kantor Pelajar Islam Indonesia (PII) Jakarta yang berlokasi di Jalan Menteng Raya no 58, Jakarta Pusat diserang aparat kepolisian, Selasa malam (13/10). Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menangkap 10 orang kader PII yang tidak terlibat dalam aksi massa penolakan UU Omnibus Law.
Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Husni mengatakan, PB PII tidak tinggal diam dengan adanya kejadian tersebut PB PII mengeluarkan pernyataan sikap melalui surat bernomor PII-PB/Sek /27/X/1442-2020. PB PII menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang menyerang dengan membabi-buta.
“Penyerangan Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) oleh pihak Kepolisian tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih dengan cara menggunakan cara yang represif. Dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan,” ungkap Husni dalam keterangan tertulis pada Rabu (14/10/2020).
Husin menambahkan, dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia.
“Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan refresif seperti itu tidak terjadi,” papar Husin.
Ia juga mengecam keras kader-kadernya yang menjadi korban salah tangkap dan mendapat luka serius di bagian kepala.
Atas kejadian penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi tersebut, PB PII Menyatakan Sikap :
Mengecam keras aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
Mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
Mendesak Kepada Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII
Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas terjadinya insiden tersebut di atas.
Mengimbau kepada para pengurus dan kader Pelajar Islam Idonesia (PII) di seluruh
Indonesia untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden ini, tidak mengambil tindakan diluar akal sehat dan diluar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ar)