Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi menggelar Rapat Persiapan Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024, di Harris Hotel dan Conventions, Kota Bekasi, Minggu (17/11/2024).
Komisioner KPUD Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eli Ratnasari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan arahan terkait pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye para Calon Kepala Daerah (Cakada) Kota Bekasi.

“Nah, sekarang ini penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Semua itu dilaporkan ke sistem aplikasi kampanye dan dana kampanye di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” kata Eli kepada rotasi.co.id selepas acara.
Sebab, hal tersebut merupakan kewajiban bagi Cakada untuk melaporkan anggaran yang mereka keluarkan selama kampanye.
Eli menuturkan, setelah para Cakada melaporkan dana kampanye mereka, maka selanjutnya akan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPUD Kota Bekasi.
Dengan demikian, maka setiap Liaison Officer (LO) Cakada Kota Bekasi harus segera memberikan pelaporan hingga tanggal 24 November, dan waktu perbaikan di tanggal 25 November.
Hal tersebut dilakukan untuk menunjukkan komitmen dan kepatuhan kepada aturan bagi setiap Cakada yang akan berkontestasi dalan Pilkada Kota Bekasi, 27 November 2024 nanti.
“Yang jelas nanti mereka harus sudah menyelesaikan semua anggaran di rekening dana kampanye pasangan calon,” ujarnya.
Meskipun tidak ada punishment yang diterima oleh setiap Cakada bila tidak melaporkan dana kampanye, namun hal tersebut akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Cakada tersebut. Sebab hasil audit akan diumumkan pada website KAP Kota Bekasi.
“Kalau punishment tidak ada. Tetapi nanti akan diumumkan hasil audit itu minimal di websitenya KAP Kota Bekasi. Mereka patuh atau tidak patuh,” tutup Eli.














