Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, usai menerima Laporan Hasil Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“Saya yakin dengan semangat meniadakan ego sektoral, dan mengedepankan visi dan misi Presiden Prabowo untuk mengejar kesejahteraan dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat kita, yakini semua permasalahan pasti ada solusinya,” kata Wamen Ossy dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (18/11/2024).
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN akan bersinergi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian untuk mencari solusi terbaik.
“Permasalahan areal perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang belum memiliki hak atas tanah masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun, jika perkebunan tersebut telah memiliki hak atas tanah, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan untuk penyelesaiannya,” ungkapnya.
Wamen Ossy mengapresiasi kajian sistemik ORI dan menekankan pentingnya tata kelola perkebunan sawit untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Sementara, Ombudsman RI memberikan lima rekomendasi utama untuk perbaikan tata kelola sawit guna meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan potensi peningkatan nilai kapasitas industri kelapa sawit hingga Rp300 triliun dengan perbaikan tata kelola.
“Kalau ditambahkan menjadi Rp1.008 triliun,” papar Yeka.
Pertemuan ini dihadiri Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang, Hasan Basri, serta pimpinan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait.














