ROTASI.CO.ID – Terjaring 8 pelanggar protokol Kesehatan dalam operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan wilayah Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Ketetapan pelanggaran itu karena warga tidak menggunakan Masker saat sedang beraktifitas di wilayah Jatisampurna.
Camat Jatisampurna, Wahyudin mengatakan, pelanggar yang terjaring hanya diberikan sanksi fisik seperti Push-up ataupun hormat bendera. Katanya, operasi itu merupakan sebagai sosialisasi human interest.

“Sanksinya saat ini sebagai titik jera saja. Kita hanya meminta mereka push-up. Selain itu juga kami berikan sosialisasi tentang protokol Kesehatan yang wajib kita terapkan saat beraktifitas. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Wahyudin kepada Rotasi, Senin (28/9/2020).
Operasi diselenggarakan dengan menerjunkan 30 personel yang terdiri dari Koramil 8 orang, Polisi 11 orang, ASN 2 orang dan Satpol PP 9 Orang. Dalam operasi Yustisi, dipimpin langsung oleh Danramil Pondok Gede, Mayor Inf Rahmat Triono.
Ia berharap, warga Jatisampurna memiliki kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol Kesehatan guna terputusnya rantai penyebaran Covid-19. “Seharusnya tanpa operasi Yustisi, warga sudah menggunakan masker dan jaga jarak dalam kegiatan sehari-hari,” pungkasnya. (ar)














