Rotasi.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA untuk menertibkan pungutan liar di jalan umum.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat, mulai dari Bupati/Wali Kota hingga Kepala Desa.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan ini berlaku efektif 14 April 2025.
“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan, yang bertentangan dengan keselamatan lalu lintas, kami larang,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (14/5/2025).
Ia meminta seluruh kepala daerah untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini dan membentuk jejaring pengawasan.
“Pemda juga akan membina masyarakat agar lebih bijak dalam berdonasi,” ungkapnya.
Meskipun menyadari sebagian pungutan ditujukan untuk kegiatan positif seperti pembangunan tempat ibadah, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya ketertiban lalu lintas.
Pemerintah siap membantu menyelesaikan permasalahan pembangunan tersebut dengan cara yang tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kita akan bersama-sama menyelesaikan problem pembangunan, karena itu menyangkut martabat kita dan kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas,” paparnya.
Pemdaprov Jabar berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman. (*)













