Rotasi.co.id – Pihak Kelurahan Medan Satria, melalui Pemerintah Kota Bekasi memberikan klarifikasi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi.
Acara dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad; Camat Medan Satria, Widy Tiawarman; Lurah Medan Satria, Widy Tiawarman; Inspektorat Kota Bekasi, Kabag Hukum, dan Kabag Humas sebagai wujud pelayanan publik terkait aduan yang disampaikan.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati menyampaikan hasil investigasi atas dugaan Pungli PTSL di Medan Satria.
Inspektorat menyebut berdasarkan 30 persen sampel hasil penelitian dari 447 pemohon PTSL di Medan Satria, menyimpulkan bahwa peristiwa dan materi bukti yang ditunjukkan tidak benar.
Dengan uraian sebagai berikut :
1. Bahwa bukti rekaman video/voice yang disampaikan oleh pengadu adalah tidak relevan terkait PTSL, dikarenakan narasumber bukanlah pemohon PTSL. Melainkan pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah (APHB/Waris/Hibah/AJB) pada PPAT Kecamatan atau Notaris. (Bukti hasil konfirmasi langsing kepada yang bersangkutan/yang diwawancarai dalam video) Berdasarkan hasil penelitian; nama dan bidang tanah yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar 447 pemohon PTSL.
2. Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh narasumber bukan merupakan biaya PTSL (sebesar Rp. 150.000), melainkan biaya/perkiraan biaya dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah. (Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/yang diwawancarai dalam video) hasil penelaah lanjutan menjelaskan bahwa komponen pembentuk biaya proses pengurusan bukti kepemilikan tanah pada PPATS Kecamatan Medan Satria telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (yaitu maksimal/paling banyak 1%) serta telah memperhitungkan unsur perpajakan berupa PPh, BPHTB. Bukti data terkait proses tersebut telah terdokumentasikan pada PPAT Kecamatan Medan Satria.
3. Bahwa tidak terjadi Pungutan Liar pada PTSL Kelurahan Medan Satria, dengan penjelasan:
a. Pembuktian hasil konfirmasi pemohon menyatakan tidak ada pungutan liar PTSL Kelurahan Medan Satria selain biaya PTSL yang disampaikan dalam sosialisasi adalah sebesar Rp. 150.000 yang telah diketahui oleh pemohon;
b. Tidak terdapat pemungutan serta penyetoran (tunai/non tunai) dari seluruh pemohon PTSL ke rekening terhadap biaya PTSL tersebut yang dibuktikan hasil keterangan/konfirmasi langsung kepada pemohon;
c. Tidak terdapat penerimaan Tim PTSL yang dibujti dari nihilnya mutasi rekening PTSL pada salinan rekening BJB PTSL Medan Satria;
d. Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon adalah pembeli materai secara pribadi (langsung) dari pemohon tanpa melalui pihak Kelurahan/Tim PTSL terhadap biaya materai ini telah dilakukan penelitian, bukan merupakan bagian/komponen anggaran biaya operasional PTSL Kelurahan Medan Satria. Pembuktian dari Keterangan Pemohon dan Bukti Pertanggungjawaban Tim PTSL Kelurahan Medan Satria.
Demikian penjelasan yang diberikan dari Inspektorat Kota Bekasi, terkait dugaan pungli di Medan Satria.














