ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Rotasi by Rotasi
May 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan mendasar antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang akurat.

Langkah sosialisasi ini bertujuan agar pemilik tanah maupun pemangku kepentingan dapat memilih jenis layanan yang tepat sesuai kebutuhan hukum mereka, sekaligus meminimalisir risiko kekeliruan dalam pengurusan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pemahaman yang benar terhadap dua layanan ini akan melindungi masyarakat dari potensi kerugian hukum.

Dengan mengetahui fungsinya masing-masing, pemohon dapat memastikan keabsahan aset mereka sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangan resminya, Jumat (15/05/2026).

Ana menjelaskan bahwa layanan pengecekan sertipikat merupakan prosedur verifikasi khusus untuk memastikan keaslian data fisik dan yuridis sertipikat agar sesuai dengan buku tanah di Kantor Pertanahan.

Layanan ini wajib diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai langkah preventif sebelum penerbitan akta pemindahan atau pembebanan hak, guna menjamin keamanan transaksi bagi para pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) berfungsi sebagai dokumen resmi yang menyajikan informasi status hak, identitas pemegang hak, serta catatan administratif lainnya atas suatu bidang tanah. SKPT umumnya dibutuhkan untuk kepentingan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau oleh pihak yang memiliki hubungan hukum untuk mendapatkan informasi data pertanahan yang komprehensif.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala KPKNL, sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

RELATED POSTS

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat kini lebih cermat dalam mengajukan permohonan layanan. Pengecekan sertipikat berfokus pada validasi dokumen fisik bagi PPAT, sementara SKPT adalah rujukan resmi mengenai riwayat dan status pendaftaran tanah untuk kepentingan informasi atau lelang. (*)

Tags: Administrasi Pertanahan IndonesiaCara Urus SKPT TanahLayanan ATR BPN 2026Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPTValidasi Sertipikat di PPAT
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja
News

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

July 8, 2026
Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja
News

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

July 8, 2026
Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang
News

Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

July 8, 2026
Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali
News

Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali

July 8, 2026
Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik
News

Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik

July 8, 2026
ATR/BPN Gandeng DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan
News

ATR/BPN Gandeng DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan

July 7, 2026
Next Post
Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan Strategi Tata Kelola Organisasi dalam Susbanpim Banser VIII

Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan Strategi Tata Kelola Organisasi dalam Susbanpim Banser VIII

Peluncuran Buku Bocah Ledok Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Hidup Rizki Topananda

Peluncuran Buku Bocah Ledok Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Hidup Rizki Topananda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

July 8, 2026
Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

July 8, 2026
Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

July 8, 2026
Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali

Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali

July 8, 2026
Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik

Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik

July 8, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.