Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan mendasar antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang akurat.
Langkah sosialisasi ini bertujuan agar pemilik tanah maupun pemangku kepentingan dapat memilih jenis layanan yang tepat sesuai kebutuhan hukum mereka, sekaligus meminimalisir risiko kekeliruan dalam pengurusan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pemahaman yang benar terhadap dua layanan ini akan melindungi masyarakat dari potensi kerugian hukum.
Dengan mengetahui fungsinya masing-masing, pemohon dapat memastikan keabsahan aset mereka sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangan resminya, Jumat (15/05/2026).
Ana menjelaskan bahwa layanan pengecekan sertipikat merupakan prosedur verifikasi khusus untuk memastikan keaslian data fisik dan yuridis sertipikat agar sesuai dengan buku tanah di Kantor Pertanahan.
Layanan ini wajib diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai langkah preventif sebelum penerbitan akta pemindahan atau pembebanan hak, guna menjamin keamanan transaksi bagi para pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) berfungsi sebagai dokumen resmi yang menyajikan informasi status hak, identitas pemegang hak, serta catatan administratif lainnya atas suatu bidang tanah. SKPT umumnya dibutuhkan untuk kepentingan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau oleh pihak yang memiliki hubungan hukum untuk mendapatkan informasi data pertanahan yang komprehensif.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala KPKNL, sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat kini lebih cermat dalam mengajukan permohonan layanan. Pengecekan sertipikat berfokus pada validasi dokumen fisik bagi PPAT, sementara SKPT adalah rujukan resmi mengenai riwayat dan status pendaftaran tanah untuk kepentingan informasi atau lelang. (*)














