Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal sebesar 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional guna menjamin ketahanan pangan di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengunci 89 persen sisa lahan sebagai area lindung yang tidak boleh dialihfungsikan, selaras dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Menteri Nusron menegaskan bahwa ketersediaan pangan dan energi merupakan prioritas utama negara saat ini. Ia memperingatkan agar pemerintah daerah tidak abai dalam menjaga lahan produktif karena ketersediaan dana tidak akan berarti jika stok pangan dunia menipis.
“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (1/4/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN menyoroti realisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Sulawesi Tengah yang masih di bawah target nasional, yakni baru mencapai 68 persen di tingkat provinsi dan 41 persen di tingkat kabupaten/kota.
Padahal, ketentuan nasional mensyaratkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B, yang jika ditambah cadangan infrastruktur, maka total lahan yang wajib dilindungi mencapai 89 persen.
Pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan hanya dalam kondisi tertentu dengan syarat yang sangat ketat, termasuk kewajiban mengganti lahan hingga tiga kali lipat bagi lahan irigasi teknis.
Selain membahas regulasi lahan, Menteri Nusron juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya penertiban aset negara.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kunjungan kerja tersebut antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Rahmat Sahid, serta Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim. Sinergi antara pusat dan daerah diharapkan dapat mempercepat penetapan zonasi lindung demi kedaulatan pangan berkelanjutan. (*)













