Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari upaya mewujudkan “Indonesia Lengkap”.
Salah satu langkah strategisnya adalah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yang mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memasang patok batas tanah secara serentak.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemasangan tanda batas sebagai bagian krusial dalam proses sertifikasi tanah.
“GEMAPATAS adalah bentuk ajakan langsung kepada masyarakat untuk secara kolektif memasang patok batas tanah mereka, bersama dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Tujuannya agar batas tanah jelas dan dijaga bersama, sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan,” kata Virgo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (6/8/2025).
Virgo mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa pemasangan patok adalah syarat awal dalam proses PTSL.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pendaftaran sertipikat tanah memerlukan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas, lengkap dengan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Saat ini, pemetaan bidang tanah untuk PTSL dilakukan secara masif menggunakan teknologi fotogrametri berbasis drone atau UAV. Maka dari itu, partisipasi masyarakat sangat penting, salah satunya dengan memasang patok sebelum tim pemetaan turun ke lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Virgo menyampaikan bahwa GEMAPATAS 2025 akan disosialisasikan secara serentak pada Kamis, 7 Agustus 2025, di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi yang termasuk dalam proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, akan memimpin langsung pelaksanaan GEMAPATAS dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebagai lokasi utama. Masyarakat di daerah lain dapat mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.
Virgo Eresta Jaya juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga hak atas tanahnya.
“GEMAPATAS ini bukan hanya mempercepat sertipikasi, tetapi juga melindungi aset masyarakat secara hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” tegasnya. (*)













