Rotasi.co.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi mendorong pemberian insentif bulanan sebesar Rp500 ribu bagi guru ngaji lekar atau ustadz kampung guna memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam membina moral generasi muda di tingkat lingkungan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan politik terhadap para pendidik keagamaan nonformal yang selama ini dinilai belum tersentuh oleh kebijakan afirmatif maupun bantuan operasional dari pemerintah daerah.
Anggota legislatif DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menegaskan para ustadz kampung tersebut memiliki peran vital dalam meletakkan fondasi religiusitas anak-anak, meskipun mereka bekerja tanpa ikatan lembaga formal.
Menurutnya, selama ini, kendala administrasi seperti ketiadaan badan hukum sering kali menjadi penghalang bagi mereka untuk mengakses bantuan dari pemerintah.
“Selama ini guru ngaji kampung atau guru ngaji lekar belum mendapat perhatian. Padahal mereka secara ikhlas turut serta menciptakan generasi penerus yang religius,” ujar Rizky Topananda yang juga sebagai Sekertaris Komisi 1, saat memberikan keterangan di Bekasi, Sabtu (28/2/2026).
Ia juga menjelaskan berbeda dengan pesantren atau madrasah yang memiliki legalitas lengkap, guru ngaji lekar biasanya mengajar secara mandiri di rumah atau musala tanpa honor tetap.
Oleh karena itu, Fraksi PKB mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum khusus agar pemberian insentif ini memiliki landasan anggaran yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan administrasi.
“Mereka jangankan mengurus lembaga, fokusnya hanya mengajar anak-anak di lingkungan. PKB menilai justru karena mereka bergerak di ranah nonformal, negara perlu hadir memberi pengakuan konkret,” tegas Rizky.
Dorongan kebijakan ini merupakan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) internal Fraksi PKB yang melibatkan berbagai pihak berkompeten di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
PKB berkomitmen menjadi pelopor dalam memperjuangkan aspirasi ini di parlemen agar dapat direalisasikan dalam skema APBD mendatang. Dengan adanya insentif yang layak dan payung hukum yang jelas, pengabdian para ustadz kampung diharapkan tidak lagi berjalan sendiri dalam menjaga fondasi moral masyarakat Kota Bekasi.
“FGD Fraksi PKB akan jadi ruang aspirasi. Ke depan akan kami bahas lebih komprehensif agar kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi simbol keberpihakan pada pendidikan keagamaan nonformal,” pungkasnya. (ADV)














