Rotasi.co.id – Fakta baru terungkap dalam kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Bekasi Timur.
Peristiwa yang viral di media sosial tersebut ternyata bukan kejadian pertama, sebagaimana diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaluddin, saat mengunjungi langsung kediaman korban, Ibu Melanie.
Menurut Alit, laporan dari warga sekitar menyebut bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap ibunya sejak lama.
Beberapa di antaranya bahkan Tindakan brutal pelaku telah diselesaikan oleh pengurus lingkungan seperti RT dan RW, namun tidak membuahkan hasil.
“Dari pengakuan warga, tindakan kekerasan ini sudah berulang kali terjadi. Bahkan pernah dimediasi di tingkat RT dan RW, tapi pelaku tetap mengulangi perbuatannya,” kata Alit, Senin (23/6/2025).
Tak hanya kekerasan fisik, warga juga menyebutkan pelaku sering membawa senjata tajam dan bahkan tertangkap basah melakukan tindakan mencurigakan seperti mencuri tabung gas milik tetangga.
“Ini sudah bukan sekadar persoalan keluarga. Perilaku pelaku sudah menjadi ancaman serius terhadap ketertiban dan keamanan sosial warga,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi tersebut.
Alit juga menyampaikan bahwa DPRD akan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis.
“Kami ingin kasus ini ditangani secara serius. Tidak hanya untuk melindungi korban, tetapi juga untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat sekitar,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Ibu Melanie menyita perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan brutal sang anak tersebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat memukuli, menyeret, hingga merusak properti rumah sang ibu hanya karena permintaan uang sebesar Rp30.000 tidak dipenuhi.
DPRD Kota Bekasi berkomitmen memperjuangkan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan akan mengusulkan penguatan kebijakan perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam ranah domestik yang kerap luput dari pantauan hukum. (*)














