Rotasi.co.id – Sebanyak delapan organisasi sekolah swasta tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Keputusan tersebut mengatur Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak membenarkan adanya gugatan yang didaftarkan pada 31 Juli 2025 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.
“Benar, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat. Biasanya akan diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Pemprov,” kata Enrico dalam keterangannya dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Enrico menjelaskan, majelis hakim telah ditetapkan oleh ketua pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Pemeriksaan awal akan difokuskan pada kelengkapan formalitas gugatan dari pihak penggugat sebelum masuk ke pokok perkara.
“Setelah pemeriksaan formalitas, penggugat akan diminta menyampaikan data dan informasi pendukung terkait objek sengketa. Proses ini diperkirakan berlangsung sekitar 30 hari,” ungkapnya.
Menurut Enrico, tahapan sidang akan mencakup pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan akhir.
“Pembuktian akan dilakukan melalui dokumen tertulis, bukti elektronik, saksi, ahli, dan alat bukti lain yang relevan. Setelah semua tahapan selesai, majelis hakim akan mengeluarkan putusan,” ungkapnya.
Adapun delapan organisasi penggugat terdiri dari:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi
Kebijakan rombel 50 siswa per kelas yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi menuai protes dari sekolah swasta. Mereka menilai aturan tersebut berdampak pada menurunnya jumlah pendaftar di sekolah-sekolah swasta.
“Sejumlah sekolah swasta kehilangan peminat akibat kebijakan ini. Bahkan ada yang terancam tutup karena tidak mendapat siswa,” ujar perwakilan salah satu penggugat.
Para penggugat berharap putusan pengadilan dapat membatalkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak adil dan merugikan keberlangsungan pendidikan swasta di Jawa Barat. (*)














