Rotasi.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, mengungkapkan adanya sejumlah hotel berbintang empat di Kota Bekasi yang menunggak pajak selama beberapa bulan terakhir.
Fakta ini dinilainya sangat disayangkan, terlebih karena hotel-hotel tersebut bukanlah usaha kecil melainkan kategori hotel kelas atas.
“Ada sekitar tiga hotel bintang empat yang belum membayar pajaknya. Mereka menunggak selama tiga sampai empat bulan lebih, namun anehnya tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bekasi,” kata Arief dalam keterangannya pada Rabu (28/8/2025).
Ia menegaskan seharusnya Pemkot Bekasi segera melakukan penindakan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Penegakan hukum ini termasuk pemberian teguran hingga pemasangan stiker atau spanduk pemberitahuan tunggakan pajak kepada pihak hotel.
“Pemerintah harus tegas. Pajak yang belum dibayarkan ini sebenarnya berasal dari masyarakat yang menginap di hotel tersebut. Jadi, penunggakan ini merugikan pendapatan daerah dan masyarakat secara tidak langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa Komisi III telah memberikan ultimatum kepada hotel-hotel yang menunggak pajak tersebut agar segera melunasi kewajibannya paling lambat dalam waktu satu bulan ke depan.
“Kami sudah memberi batas waktu satu bulan kepada mereka. Jika dalam periode tersebut tidak ada pembayaran, kami akan merekomendasikan Pemkot Bekasi untuk menegakkan aturan dengan tindakan hukum yang tegas,” pungkas Arief. (ads)














