Rotasi.co.id – Komisi II DPR RI mendorong penguatan sistem pengawasan dan transparansi data dalam pengelolaan agraria sebagai upaya memberantas mafia tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan upaya ini menjadi bagian dari fungsi legislatif untuk memastikan tata kelola pertanahan berjalan efektif dan akuntabel.
“Dengan teknologi dan transparansi, kita bisa memotong jalur calo-calo maupun mafia tanah,” kata Dede Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan pentingnya pemanfaatan sistem digital agar proses penyelesaian perkara pertanahan mengikuti mekanisme standar yang dapat dipantau publik. Menurutnya, penggunaan teknologi menjadi langkah penting untuk mencegah manipulasi dan mengurangi celah praktik percaloan.
“Proses penyelesaian kasus harus mengikuti langkah standar yang tertuang dalam sistem digital dan dapat diakses public,” ungkapnya.
Ia memaparkan bahwa Komisi II DPR RI selama ini melakukan rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan lapangan untuk menampung dan menyelesaikan laporan masyarakat.
Namun, sebagian besar persoalan pertanahan masih ditangani secara reaktif tanpa sistem pencegahan yang kuat. Karena itu, dibutuhkan perubahan regulasi secara menyeluruh.
“Perubahan regulasi dan sistem harus dilakukan secara fundamental agar tidak hanya memadamkan api, tetapi mencegahnya muncul Kembali,” jelasnya.
Dalam rangka memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan, DPR mendorong sejumlah langkah strategis, di antaranya penyusunan kebijakan agraria yang memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat serta pembangunan National Land Governance Dashboard (NLGD) untuk meningkatkan integrasi data. Sinergi lintas lembaga seperti ATR/BPN, DJKN, Polri, dan Kejaksaan juga ditekankan untuk menangani kasus pertanahan secara komprehensif.
“Jika ingin mempercepat penyelesaian masalah tanah, kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” paparnya.
Dede Yusuf menambahkan bahwa koordinasi, integrasi data, dan inovasi teknologi merupakan kunci agar pengawasan pertanahan lebih kuat. Rapat koordinasi semacam ini disebut penting untuk memastikan regulasi yang dianggap lemah dapat segera dievaluasi dan diperbaiki demi meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pertemuan seperti ini perlu rutin dilakukan agar regulasi yang lemah dapat segera diperbaiki,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, turut menegaskan perlunya kolaborasi kuat antara instansi pertanahan dan aparat penegak hukum dalam mencegah serta menangani tindak pidana pertanahan.
Ia menilai integritas petugas dan ketegasan penegakan hukum menjadi fondasi penting untuk menghentikan praktik mafia tanah.
“Jika petugas ATR/BPN tegas, kuat, dan tidak mau diajak kongkalikong, ditambah APH yang kuat, insyaallah masalah ini bisa diatasi Bersama,” pungkasnya. (*)














