ROTASI.CO.ID – DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) sesalkan tindakan represif polisi atas unjuk rasa Mahasiswa Omnibuslaw di Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangan tertulis yang disebar oleh DPC PA GMNI, Pengamanan aksi demo Omnibus Law oleh kepolisian seharusnya lebih humanis namun yang terjadi dengan menggunakan cara yang represif.
“Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun aksi tersebut mengamankan aset kawasan industri Jababeka,” isi dalam rilis tersebut, Rabu (7/10/2020).
Dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
“Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di demo Mahasiswa Omnibus Kab.Bekasi yang membuat beberapa mahasiswa menjadi korban tindak aparat kepolisian di lapangan,” tegasnya lagi.
Oleh karena itu DPC PA GMNI menyatakan sikap mengecam keras tindakan Refresif aparat keamanan dalam menangani aksi demo Mahasiswa dan buruh kemarin di Jababeka.
“Meminta Kapolda Metro Jaya Menindak aparat keamanan yang melakukan tindakan diluar SOP dalam menghadapi aksi demo mahasiswa dan buruh,” tuntutan isi rilis tersebut. (ar)