ROTASI.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.
Dengan resmi diteken Presiden Jokowi, Undang-Undang Cipta Kerja mulai berlaku efektif pada hari ini (3/11).
Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu.
Padahal, sejak awal pembahasan hingga pengesahaan UU Cipta Kerja mendapat penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga kalangan buruh.
Akibatnya, mahasiswa dan buruh pun menggelar rangkaian demostrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai daearah, bahkan sempat berakhir ricuh. Ada juga yang menggugat UU Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Polemik juga menyangkut berubah-ubahnya jumlah halaman draft RUU sampai kepada draft final yang dikirim DPR kepada Presiden.
Salah satu contohnya, UU Ciptaker sering berubah-ubah dari sisi halaman dan substansinya, padahal sudah diparipurnakan DPR. Kasus yang paling mencolok misalnya perubahan dari 905 halaman kemudian berubah menjadi 1.052, 1.035, dan 812 halaman. Jumlahnya kembali berubah dengan menjadi 1.187 halaman.
Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik. (AA)